Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 1 Sep 2023 16:19 WITA ·

Diduga Terlibat Korupsi di PT Antam, PT Mandala Jayakarta Dilapor ke Kejati Sultra


 GPPD Konut melaporkan PT Mandala Jayakarta di Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

GPPD Konut melaporkan PT Mandala Jayakarta di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Gerakan Pemuda Pemerhati Daerah Konaweu Utara (GPPD Konut) melaporkan PT Mandala Jayakarta (PT MJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat, 1 September 2023.

Pelaporan GPPD Konut itu terkait adanya dugaan keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi PT Antam Konut yang beberapa waktu lalu mencuat kepublik. Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut untuk sementara kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp5,7 triliun.

Salah satu penanggung jawab GPPD Konut, Yongki, mengatakan bahwa pusaran kasus PT Antam sampai saat ini masih terus bergulir dalam penanganan Kejati Sultra, dengan penetapan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu menandakan bahwa kasus tindak pidana korupsi PT Antam berada dalam frekuensi dan intensitas yang sangat mengkhawatirkan.

Yongki menyebut, PT Mandala Jayakarta salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Boedingi diduga ikut menjadi fasilitator dalam penyediaan dokumen terbang (Dokter) yang digunkan dalam jual beli ore nikel PT Antam.

“Pelaporan yang kami lakukan hari ini kami menduga kuat adanya keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam memfasilitasi atau menyediakan dokumen untuk pemuatan ore nikel illegal dalam wilayah konsesi PT Antam Blok Mandiodo, Konut,” kata Yongki.

Yongki bilang, dengan ditetapkan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu, pihaknya berharap kepada Kejati Sultra menaruh atensi penuh, agar terkesan tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus korupsi pertambangan di Mandiodo Konawe Utara.

Yongki juga meminta Kejati Sultra agar pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut harus ditindak sesuai dengan Undang-undang.

“Kami telah mengantongi beberapa bukti-bukti yang terkait dengan pelaporan kami, baik dari dokumen kapal hingga foto tongkang yang digunakan dalam pemuatan ore nikel illegal yang kami duga berasal dari WIUP PT Antam,” ungkap Yongki.

Sedikit Yongki membeberkan dua tongkang yaitu, dengan kode BG.SURYA XXIX/TB.SINAR SURYA 9 Dan BG.INTAN KELANA 24/INTAN MEGAH 23. Keduanya terdeteksi melakukan pengisian di wilayah pertambangan Blok Mandiodo yang notabenenya menggunkan dokumen PT Mandala Jayakarta.

“PT Mandala Jayakarta diduga melanggar beberapa regulasi diantaranya Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 159, Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 66 Huruf (A). Laporan sudah kami masukkan tinggal menunggu konfirmasi dari Kejaksaan terkait progres laporan kami,” pungkas Yongki.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan aksi dan pelaporan terkait PT Mandala Jayakarta dalam keterlibatan dugaan korupsi pertambangan PT Antam Konut.

“Iya benar, kemarin 31 Agustus 2023 aksinya. Laporannya belum saya terima masih ada di ruang PTSP Kajati Sultra,” singkat Dody.(**)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Tipu Konsumen Rp32,1 Juta, Sales Honda Daya Motor Kendari Menghilang

8 November 2026 - 10:12 WITA

Oknum Wartawan di Buton Ditangkap, Diduga Peras Sekda Rp5 Juta

6 November 2026 - 17:24 WITA

Loyalis Ridwan Bae Tolak Panggilan Klarifikasi Polisi, Bantah Ada Pengeroyokan Ridwan Badallah

5 November 2026 - 14:41 WITA

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usia Diduga Curi Mangga Warga untuk Dijual 

5 November 2026 - 10:56 WITA

Suami di Buton Ditangkap Usai Diduga Bakar Motor Istri, Sempat Kabur Tiga Hari ke Hutan

5 November 2026 - 10:52 WITA

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

4 November 2026 - 11:32 WITA

Trending di Hukrim