Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Mei 2023 14:53 WITA ·

Dituding Mafia Tambang, CV UBP Bakal Laporkan Aktivis ke Polda Sultra


 Kuasa hukum CV Unaaha Bhakti Persada (UBP), Yusriman saat diwawancarai awak media. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum CV Unaaha Bhakti Persada (UBP), Yusriman saat diwawancarai awak media. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kuasa hukum CV Unaaha Bhakti Persada (UBP) ,Yusriman bakal melaporkan salah satu aktivis inisial S ke Polda Sultra atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu, 24 Mei 2023.

Rencana pelaporan tersebut lantaran S diduga telah menyebarkan statemen di beberapa media online yang menyebut bahwa CV UBP merupakan mafia pertambangan dan jual beli dokumen serta manipulasi persyaratan penerbitan RKAB di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Saya selaku kuasa hukum CV UBP kami datang ke Polda Sultra untuk menindaklanjuti statement yang beredar di media sosial yang menyampaikan bahwa CV UBP itu mafia pertambangan”, kata Yusriman.

Yusriman mengatakan bahwa hari ini (Rabu, 24 Mei 2023) menyambangi Krimsus Polda Sultra melakukan konsultasi terkait rencana pelaporan itu. Hanya saja, masih ada beberapa dokumen atau bukti yang dibutuhkan.

“Oleh karena itu hari ini secara resmi kami belum memasukkan laporan tapi kami sudah berkoordinasi dan tinggal menunggu waktu saja kami melengkapi semua dokumen-dokumen itu”, bebernya.

“Tetap akan kami laporkan karena apa yang disampaikan itu berita bohong. Kita tidak main-main karena tudingan-tudingan yang mereka sampaikan itu tidak benar. UBP itu adalah perusahaan yang taat dengan semua peraturan perundang-undangan”, sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan yang kedua kali. Pada tahun 2021 lalu pihaknya juga pernah melaporkan hal yang sama.

“Hanya orang yang berbeda. Ujung-ujungnya mereka juga tidak bisa buktikan, kita membuat laporan bukan saja tujuan untuk memenjarakan orang, kita membuat laporan supaya jangan kita berdebat di luar. Kalau di proses kepolisian seperti ini kan terbuka semua. Misalkan dia punya data, apa yang kau sampaikan mana datamu, tunjukkan”, tegas Yusriman.

Menurutnya, dengan beredarnya statemen-statemen seperti ini sangat merugikan pihak perusahaan khususnya dengan rekanan bisnis karena pasti mengganggu hubungan bisnis.

“Kalaupun ada bukti dokumen yang mereka miliki, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib, bukan membuat statement di publik. Mereka langsung menjustifikasi menyatakan begitu”, kesalnya.

Padahal lanjut Yusriman, negara Indonesia merupakan negara dan ada asas praduga tak bersalah. Seseorang atau siapapun subjek hukum tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan.(**)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim