Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 8 Mei 2026 19:21 WITA ·

Wanita di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Sabu


 Wanita 27 tahun inisial JY ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika. Foto: Istimewa Perbesar

Wanita 27 tahun inisial JY ditangkap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang perempuan berinisial YJ (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan pada Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 Wita di kawasan BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Jumat 8 Mei 2026.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda Stylo milik pelaku.

Saat diinterogasi, YJ mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di belakang rumah yang berada di lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 42 paket sabu tambahan yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 43 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,18 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet, dua ball pipet, kantong plastik, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku saat diamankan sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim