Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 16 Mar 2025 22:35 WITA ·

WALHI Sultra Kecam Tindakan Penggusuran Paksa oleh PT Merbau di Konawe Selatan


 Lahan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Foto: Istimewa  Perbesar

Lahan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT Merbau di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan bahwa penggusuran ini telah menyebabkan dampak serius bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian mereka.

“Penggusuran ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama dalam hal kehilangan sumber penghidupan,” kata Andi Rahman.

Menurut Andi Rahman, penggusuran ini didasarkan pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Rakawuta, Iskandar Marhab, pada tahun 2010, tanpa sepengetahuan dan persetujuan penuh dari pemilik lahan.

“Transaksi jual beli tanah ini tidak sah dan melanggar hak-hak masyarakat,” tegas Andi Rahman.

Lahan seluas 62,5 hektar yang dijual kepada PT Merbau mencakup tanah-tanah milik warga yang telah lama dikelola dan menjadi sumber penghidupan utama mereka.

WALHI Sultra mendesak Pemerintah Daerah, Bupati Konawe Selatan, dan Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penggusuran paksa dan memberikan perlindungan kepada warga Rakawuta,” kata Andi Rahman.

Pihaknya juga meminta pemerintah meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa, Iskandar Marhab, dengan PT Merbau.

“Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali legalitas transaksi jual beli tanah ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan,” tegas Andi Rahman.

WALHI Sultra juga menyerukan kepada Komnas HAM, DPR RI, dan lembaga hukum terkait untuk turut serta dalam penyelesaian konflik agraria ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rakawuta tidak dikesampingkan demi kepentingan korporasi.

Sementara itu, Humas PT Merbau, Sumarlin yang dikonfirmasi via pesan SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Wartawan di Buton Ditangkap, Diduga Peras Sekda Rp5 Juta

6 November 2026 - 17:24 WITA

Loyalis Ridwan Bae Tolak Panggilan Klarifikasi Polisi, Bantah Ada Pengeroyokan Ridwan Badallah

5 November 2026 - 14:41 WITA

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usia Diduga Curi Mangga Warga untuk Dijual 

5 November 2026 - 10:56 WITA

Suami di Buton Ditangkap Usai Diduga Bakar Motor Istri, Sempat Kabur Tiga Hari ke Hutan

5 November 2026 - 10:52 WITA

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

4 November 2026 - 11:32 WITA

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

3 November 2026 - 21:38 WITA

Trending di Hukrim