Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Jun 2026 14:41 WITA ·

Diduga Setubuhi Anak Tiri Sejak 2024, Vokalis Band di Kendari Ditangkap Polisi


 Vokalis Band di Kota Kendari, AYP (42) ditangkap polisi usai diduga setubuhi anak tiri usia 11 tahun. Foto: Istimewa Perbesar

Vokalis Band di Kota Kendari, AYP (42) ditangkap polisi usai diduga setubuhi anak tiri usia 11 tahun. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial AYP (42) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial F yang masih berusia 11 tahun.

AYP yang diketahui berprofesi sebagai vokalis sebuah band diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di sebuah rumah kos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh ibu korban berinisial IN (33) yang merupakan mantan istri pelaku.

Menurut AKP Malau, dugaan tindak pidana itu terbongkar setelah pelapor menemukan percakapan yang dianggap tidak wajar antara korban dan AYP melalui pesan langsung (DM) Instagram.

“Pelapor menelusuri DM Instagram korban dan mendapati percakapan antara korban terlapor AYPseperti orang yang ada hubungan asmara,” ujar AKP Malau, Selasa, 2 Juni 2026.

Merasa curiga, IN kemudian meminta anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Berdasarkan pengakuan korban, dugaan persetubuhan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2024, saat AYP masih berstatus sebagai suami IN.

“Saat AYP masih berstatus sebagal suami pelapor, suami pelapor menyetubuhi korban jika pelapor tidak ada di rumah,” kata AKP Malau.

Selain menemukan percakapan tersebut, pelapor juga mendapati riwayat pemesanan transportasi online Maxim yang dilakukan korban dengan tujuan tempat kos AYP pada 29 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Setelah dinilai memiliki bukti yang cukup, penyidik akhirnya menangkap AYP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku membantah tuduhan yang dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut.

“Saudara AYP tidak mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, pada Jumat, 29 Mei 2026,” ujar AKP Malau.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap fakta yang sebenarnya. (lin)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dipergoki Istri Saat Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

2 Juni 2026 - 00:30 WITA

Cemburu Jadi Motif, IRT di Konawe Selatan Meninggal Diduga Dianiaya Suami

1 Juni 2026 - 00:03 WITA

Bareskrim Sidak Lokasi Tambang PT WIN, Temukan Fakta Baru Terkait Lubang Viral

31 Mei 2026 - 13:15 WITA

Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBDM di Kapuntori Buton

31 Mei 2026 - 13:08 WITA

Pria di Abuki Konawe Ditangkap, Polisi Sita 24 Sachet Diduga Sabu

31 Mei 2026 - 10:48 WITA

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Trending di Hukrim