BUTON – Langkah kaki delapan personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara terdengar jelas di area konsesi PT Bumi Buton Delta Megah BBDM, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu, 30 Mei 2026. Kedatangan mereka membawa pesan tegas: semua aktivitas tambang harus berhenti.
Tim penyidik datang setelah Bareskrim Polri membekukan operasi PT BBDM versi Yori Yusran. Pihak Yori Yusran kini berstatus terlapor atas dugaan pemalsuan dokumen.
Temuan di Lapangan Bikin Miris
Setibanya di lokasi, tim langsung disambut Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim. Bersama pihak perusahaan, petugas menyusuri sejumlah titik konsesi.
Yang terlihat bukan area tenang. Ada beberapa bukaan lahan baru atau pit yang diduga dikerjakan direksi versi Yori Yusran. Tumpukan ore nikel atau dome masih menggunung. Puluhan alat berat bersiaga: 10 ekskavator, 12 dump truck, dan 2 wales.
Aktivitas pemindahan ore ke dermaga khusus jetty juga terindikasi baru dilakukan. Rekaman video warga 25 Mei 2026 menunjukkan hilir mudik dump truck mengangkut material ke arah jetty.
Dalih “Hanya Perbaiki Jalan”
Saat dikonfirmasi, Mustaqim berdalih direksi versi Yori Yusran sudah menghentikan penambangan sejak Bareskrim mengeluarkan surat pembekuan karena status lahan status quo.
Menurutnya, kendaraan yang wara-wiri belakangan hanya untuk perawatan infrastruktur.
“Kami menambang saat RKAB PT BBDM keluar. Namun, setelah muncul masalah itu, aktivitas penambangan kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan saja,” ujar Mustaqim.
Demi Kepastian Hukum dan Ketenangan Warga
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Edi Raharjono membenarkan penurunan Personel Unit I ke lokasi. Ia menegaskan penyidik meminta manajemen menghentikan total operasional berdasarkan surat resmi Bareskrim Polri Nomor B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim.
“Iya benar, personel Unit Satu turun ke lokasi PT BBDM dalam rangka meminta pemberhentian seluruh aktivitas,” kata Edi, Sabtu.
Langkah tegas itu diambil karena objek hukum masih berstatus quo. Penghentian dinilai penting untuk mencegah konflik sosial yang lebih luas, mengantisipasi dampak negatif di lapangan, serta menjaga kelancaran penyidikan demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bersama.
Bagi warga Kapuntori, kedatangan polisi itu bukan sekadar penegakan aturan. Ada rasa lega bahwa keresahan mereka didengar, dan proses hukum berjalan untuk menjaga tanah kelahiran tetap aman.(red)

















