KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial GA (64) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia lima tahun.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu desa di Kecamatan Wolasi pada pertengahan Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi pelaku terungkap setelah dipergoki oleh istrinya yang berinisial NU.
“NU mendapati suaminya sedang melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap cucunya di rumahnya sendiri,” ujar AKP Welliwanto Malau, Senin, 1 Juni 2026.
Mengetahui kejadian tersebut, NU langsung mengusir pelaku dari rumah dan melaporkannya kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat.
Setelah peristiwa itu, pelaku sempat meninggalkan rumah. Namun sekitar sepekan kemudian, ia kembali dan tinggal di kediamannya seperti biasa.
Merasa khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya, NU kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Wolasi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Wolasi,” kata AKP Malau.
GA ditangkap pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

















