Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Feb 2026 18:51 WITA ·

Terjerat Kasus Pornografi dan Persetubuhan Anak, Pria Asal Konawe Ditahan Polda Sultra ‎


 Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra menaham pria insial KRS (tengah) di Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra menaham pria insial KRS (tengah) di Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI –Seorang pria inisial KRS (19) warga asal Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra menetapkan KRS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan langsung dilakukan penahanan pada Jumat, 6 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi menunjukan bahwa KRS juga diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, KRS ditetapkan sebagai tersangka setalah dilakukan serangkaian penyidikan dan didapati bukti cukup.

‎”Ia diamankan berdasarkan laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra,” katanya, Sabtu, 7 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ‎perbuatan KRS diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, Polisi menjerat KRS dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHPidana.

Sementara dalam kasus tindak pidana pornografi, KRS dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎”Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak,” pungkas AKBP Decky. (lin)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim