Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 18 Agu 2023 11:56 WITA ·

Terima Uang 6 M dan Janji Cabut Status Tersangka AA, AS Ditangkap Kejati

 
AS alias Amel (tengah) saat diamankan tim penyidik Kejati Sultra. Foto: Istimewa  Perbesar

AS alias Amel (tengah) saat diamankan tim penyidik Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga AA (tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara), Kamis, 17 Agustus 2023. AS diamanka di Plaza Senayan.

AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar 6 miliar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan”, kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Jumat, 18 Agustus 2023.

Lanjut Ade Hermawan, uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan”, tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 1,238 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Diminta Periksa Sekdis PTSP Bombana Soal Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

13 Januari 2025 - 21:50 WITA

Diduga Pukul Mahasiswa, KAHMI Sultra Minta Mendagri dan Pj Gubernur Ganti Ridwan Badallah

13 Januari 2025 - 17:16 WITA

Kronologi Pembunuhan di Hotel Alvis Jaya Kendari, Korban Sempat Ajak Pelaku Miras

13 Januari 2025 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Desak Polres Bombana Usut Tuntas Kasus Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo

11 Januari 2025 - 15:54 WITA

Warga Wawonii Desak PT GKP Segera Hentikan Aktivitas Pertambangan

10 Januari 2025 - 23:21 WITA

Breaking News, Ada Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Alfis Jaya Kendari

10 Januari 2025 - 21:38 WITA

Trending di Hukrim