Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Jul 2026 15:07 WITA ·

Motor Kekasih Digadaikan untuk Jaminan Rental Mobil, Pria di Kendari Ditangkap Polisi


 Seorang pria inisial MMA (kiri) terduga pelaku penggelapan motor saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Kemaraya. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria inisial MMA (kiri) terduga pelaku penggelapan motor saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Kemaraya. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial MAA ditangkap aparat Polsek Kemaraya setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya. Kendaraan tersebut diketahui dijadikan jaminan saat pelaku menyewa mobil rental sebelum akhirnya ia diamankan polisi di sebuah indekos di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NA yang mengaku sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan setelah dipinjam pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, pelaku meminjam satu unit Honda Scoopy warna hitam abu-abu silver bernomor polisi DD 6730 TS milik korban.

Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, tetapi motor tersebut belum juga dikembalikan kepada korban,” ujar Busran.

Merasa dirugikan hingga Rp10 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya pada 23 Juli 2026.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kemaraya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah indekos di Jalan Malik Raya dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjadikan motor milik korban sebagai jaminan saat menyewa mobil rental di kawasan Jalan Boulevard.

“Motor korban dijadikan jaminan saat menyewa mobil rental. Bahkan, mobil rental yang dipakai juga diduga hendak digelapkan. Namun rencana itu gagal setelah kendaraan ditemukan oleh pemilik rental di salah satu tempat biliar di Jalan Pattimura, Kecamatan Puuwatu,” jelas Busran.

Polisi mengungkap, pelaku diduga menggunakan modus menjalin hubungan asmara untuk memperoleh kepercayaan korban. Setelah berhasil menguasai barang-barang berharga milik korban, pelaku diduga menggelapkannya, kemudian memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon dan akun media sosial korban.

Selain itu, polisi menduga bahwa modus serupa juga digunakan pelaku untuk mencari korban lainnya.

Saat ini, MAA telah diamankan di Mapolsek Kemaraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

FORKOMNI Desak Polres Konkep Usut Dugaan Penyelundupan Solar Libatkan KM Sumber Rejeki 02

30 Juli 2026 - 13:56 WITA

Terduga Pelaku Pencurian Motor dan Elpiji di Konawe Selatan Ditangkap, Diduga Beraksi di 10 TKP

30 Juli 2026 - 12:57 WITA

Driver Ojol Jadi Korban Penganiayaan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas

29 Juli 2026 - 23:02 WITA

Polresta Kendari Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pria di EX MTQ

29 Juli 2026 - 19:14 WITA

Pembukaan Lahan Alexandria Hills di Puuwatu Diduga Belum Kantongi Izin, HMI UMK Soroti Kinerja DLHK Kendari

29 Juli 2026 - 17:14 WITA

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2023, Pria di Buton Utara Jadi Tersangka

28 Juli 2026 - 15:23 WITA

Trending di Hukrim