KENDARI – Seorang karyawan PT Indomarco Prismatama berinisial AL (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
AL ditangkap karena diduga mencuri sejumlah barang berharga milik perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi pelaku terungkap setelah pihak perusahaan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, AL diduga mengambil lima unit hardisk dan satu unit CPU dari gudang perusahaan pada Maret 2026.
“Akibat kejadian itu, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp23 juta,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis, 21 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan polisi, barang hasil curian itu dijual pelaku kepada rekannya berinisial F dengan harga Rp1,2 juta.
Berdasarkan laporan perusahaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini AL telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Titan yang digunakan saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.
Sementara barang yang dicuri berupa satu unit CPU komputer dan lima unit hardisk masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

















