PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengungkapkan kasus tersebut dihentikan karena tidak termasuk perbuatan pidana atau tidak didapatkan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana hasil gelar perkara dari tim penyidik.
“Hasil penyidikan kantor Dinas ESDM akan kami release hari senin, dan apabila ada yang ingin berdiskusi terkait hal tersebut kami sediakan di ruang konsultasi Kejari Kendari,” kata Kasi Intel Kejari Kendari, Jum’at 9 Agustus 2024.
Bustanil bilang, dirinya akan mengumpulkan lebih dulu data dari penyidik guna menerangkan secara utuh terkait perkara yang dihentikan.
“Saya kumpulkan datanya dulu semua di Pidsus,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada 5 Maret 2024, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari melakukan penggeledahan di kantor ESDM Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor ESDM Sultra yang baru tahun anggaran 2021 dengan menelan anggaran Rp 7,5 Miliar.(hsn)