Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 25 Mei 2026 11:39 WITA ·

Tagih Utang ke Adik, Pria di Kolaka Malah Ditikam Pakai Pisau Dapur


 Seorang pria di Kola ditangkap usai diduga tikam adik kandungnya. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria di Kola ditangkap usai diduga tikam adik kandungnya. Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang pria berinisial ES di Kabupaten Kolaka tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, Erdin Aprianto, diduga akibat persoalan utang piutang.

Kasi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius setelah ditikam menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami luka tikaman pada lengan kanan dan bagian tulang belakang sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSBG Kolaka,” ujar Riswandi saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menagih utang kepada pelaku yang merupakan adik kandungnya. Namun, ES justru tersulut emosi saat dimintai pertanggungjawaban terkait utang tersebut.

“Pelaku kemudian emosi, lalu mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan melakukan penikaman terhadap korban,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil meringkus pelaku di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu, 23 Mei 2026.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahasiswa Desak Transparansi Pemecatan La Ode Tariala: Jangan Berlindung di Balik Alasan Internal Partai

26 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Diduga Mabuk, Pemuda di Kendari Aniaya Lansia hingga Luka-luka Usai Ribut di THM

26 Oktober 2026 - 19:15 WITA

Anak Disabilitas 17 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Driver Ojol di Kendari, Pelaku Ditangkap

26 Oktober 2026 - 17:52 WITA

Temuan BPK Lebih dari Rp600 Juta di KPU Kendari Disorot, Bung RW Desak Kejati Sultra Audit Menyeluruh

25 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Trending di Hukrim