Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Mei 2026 19:11 WITA ·

Bejat! Pria di Kolaka Cabuli Anak Berulang Kali, Terbongkar Lewat Video Tak Senonoh


 Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap pria inisial AS (36) pelaku tindak pidana pencabulan anak. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap pria inisial AS (36) pelaku tindak pidana pencabulan anak. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tangis seorang ibu pecah saat menemukan video di ponsel yang memperlihatkan anak perempuannya menjadi korban pencabulan. Dari rekaman itu, polisi meringkus AS, 36, di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Sabtu 23 Mei 2026.

Hati orang tua mana yang tak remuk ketika mendapati anaknya menjadi korban dalam sebuah video tak senonoh. Itulah yang dialami keluarga di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kasus itu terungkap bukan dari laporan biasa, melainkan dari kepingan bukti digital. “Pelapor menerima informasi berupa foto dan video tidak pantas yang melibatkan anak perempuan pelapor bersama terduga pelaku,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, Minggu 24 Mei 2026.

Tak sanggup membendung amarah sekaligus luka, orang tua korban segera membawa bukti itu ke Polres Kolaka. Bagi mereka, diam berarti membiarkan anaknya terluka dua kali.

Berbekal laporan dan bukti video, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bergerak cepat. AS, 36, diringkus tanpa perlawanan di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Sabtu 23 Mei 2026 kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita.

Dari interogasi awal, pengakuan pahit terucap. “Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka,” kata Riswandi. Artinya, trauma yang dialami korban bukan sekali, melainkan berulang.

Kini AS mendekam di Mapolres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 418 ayat (1) subsider Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Di balik jerat pasal, ada seorang anak yang masa kecilnya dirampas dan orang tua yang harus berjuang memulihkan luka batin buah hatinya.

“Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riswandi.

Kasus ini menjadi pengingat getir: kejahatan seksual pada anak bisa bersembunyi di balik kedekatan, dan ponsel kini bisa menjadi saksi sekaligus penyelamat. Kewaspadaan orang tua dan keberanian melapor menjadi tameng pertama bagi anak-anak.(lin)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Kabur ke Baubau, Enam Pencuri Kambing di Buteng Ditangkap di Pelabuhan

24 Mei 2026 - 15:52 WITA

Diduga Aniaya Warga, Pria di Tinanggea Konsel Diamankan Polisi

23 Mei 2026 - 15:38 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Gegara Tampung Motor Hasil Kejahatan dari Jaksa Gadungan

22 Mei 2026 - 16:01 WITA

Kejari Kendari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rp14 Miliar di RS Bahteramas

22 Mei 2026 - 15:59 WITA

Pelajar 17 Tahun Ditahan, Diduga Setubuhi Pacar hingga Tiga Kali di Konsel dan Kendari

22 Mei 2026 - 09:48 WITA

Diduga Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Pria di Konsel Ditangkap Polisi

21 Mei 2026 - 17:11 WITA

Trending di Hukrim