KOLAKA – Tangis seorang ibu pecah saat menemukan video di ponsel yang memperlihatkan anak perempuannya menjadi korban pencabulan. Dari rekaman itu, polisi meringkus AS, 36, di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Sabtu 23 Mei 2026.
Hati orang tua mana yang tak remuk ketika mendapati anaknya menjadi korban dalam sebuah video tak senonoh. Itulah yang dialami keluarga di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasus itu terungkap bukan dari laporan biasa, melainkan dari kepingan bukti digital. “Pelapor menerima informasi berupa foto dan video tidak pantas yang melibatkan anak perempuan pelapor bersama terduga pelaku,” ungkap Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, Minggu 24 Mei 2026.
Tak sanggup membendung amarah sekaligus luka, orang tua korban segera membawa bukti itu ke Polres Kolaka. Bagi mereka, diam berarti membiarkan anaknya terluka dua kali.
Berbekal laporan dan bukti video, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bergerak cepat. AS, 36, diringkus tanpa perlawanan di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Sabtu 23 Mei 2026 kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita.
Dari interogasi awal, pengakuan pahit terucap. “Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka,” kata Riswandi. Artinya, trauma yang dialami korban bukan sekali, melainkan berulang.
Kini AS mendekam di Mapolres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 418 ayat (1) subsider Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di balik jerat pasal, ada seorang anak yang masa kecilnya dirampas dan orang tua yang harus berjuang memulihkan luka batin buah hatinya.
“Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Riswandi.
Kasus ini menjadi pengingat getir: kejahatan seksual pada anak bisa bersembunyi di balik kedekatan, dan ponsel kini bisa menjadi saksi sekaligus penyelamat. Kewaspadaan orang tua dan keberanian melapor menjadi tameng pertama bagi anak-anak.(lin)

















