KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SA (31) di BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis malam, 21 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.
SA, warga Kabupaten Konawe, diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap di BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, oleh tim Buser 77, kemudian dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat, 22 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA diketahui membeli sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Mio M3 125 dari seorang pria berinisial IK (28).
IK sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai jaksa gadungan.
AKP Welliwanto Malau menjelaskan, transaksi jual beli motor tersebut dilakukan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Dalam transaksi itu, SA membeli motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp5,3 juta secara tunai.
“SA memberikan kepada saudara IK uang tunai sebesar Rp5.300.000,” kata AKP Malau.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. (lin)

















