Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Mei 2026 16:01 WITA ·

Pria di Kendari Ditangkap Gegara Tampung Motor Hasil Kejahatan dari Jaksa Gadungan


 Pria inisial SA (31) ditangkap polisi diduga terlibat kasus tindak pidana penadahan motor hasil kejahatan di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial SA (31) ditangkap polisi diduga terlibat kasus tindak pidana penadahan motor hasil kejahatan di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SA (31) di BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis malam, 21 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.

SA, warga Kabupaten Konawe, diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ditangkap di BTN Puri Maharani, Kelurahan Andonohu, oleh tim Buser 77, kemudian dibawa ke Polresta Kendari guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat, 22 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA diketahui membeli sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Mio M3 125 dari seorang pria berinisial IK (28).

IK sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai jaksa gadungan.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan, transaksi jual beli motor tersebut dilakukan di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Dalam transaksi itu, SA membeli motor hasil kejahatan tersebut seharga Rp5,3 juta secara tunai.

“SA memberikan kepada saudara IK uang tunai sebesar Rp5.300.000,” kata AKP Malau.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejari Kendari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Rp14 Miliar di RS Bahteramas

22 Mei 2026 - 15:59 WITA

Pelajar 17 Tahun Ditahan, Diduga Setubuhi Pacar hingga Tiga Kali di Konsel dan Kendari

22 Mei 2026 - 09:48 WITA

Diduga Perkosa Anak Tiri Bertahun-tahun, Pria di Konsel Ditangkap Polisi

21 Mei 2026 - 17:11 WITA

Aksi Curanmor di SMA Swasta DDI Kendari Terekam CCTV, Pelaku Kabur Dipergoki Guru

21 Mei 2026 - 16:18 WITA

Demo Kejati Sultra, Massa Nilai Penanganan Kasus Jembatan Cirauci II Belum Menyentuh Aktor Utama

21 Mei 2026 - 14:40 WITA

Oknum Guru Diduga Tampar Orang Tua Murid, Kepala Sekolah: Kami Sudah Beri Sanksi Tegas

21 Mei 2026 - 13:41 WITA

Trending di Hukrim