Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Mei 2026 15:38 WITA ·

Diduga Aniaya Warga, Pria di Tinanggea Konsel Diamankan Polisi


 Pria inisial ISR ditangkap polisi kasus tidak pidana penganiayaan di Konsel. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial ISR ditangkap polisi kasus tidak pidana penganiayaan di Konsel. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Polsek Tinanggea mengamankan seorang pria berinisial ISR atas dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat, 22 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/V/2026/SPKT/Polsek Tinanggea/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 22 Mei 2026.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto mengatakan, ISR ditangkap setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kasus penganiayaan.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Sucipto, Sabtu 23 Mei 2026.

Kasus tersebut berawal dari laporan warga berinisial IGN ke Polsek Tinanggea. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

ISR ditangkap di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/6/V/RES.1.6./2026/Unit Reskrim tertanggal 22 Mei 2026.

Setelah diamankan, ISR dibawa ke Mapolsek Tinanggea guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tinanggea turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

“Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polsek Tinanggea,” pungkasnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Trending di Hukrim