KONAWE SELATAN – Polsek Tinanggea mengamankan seorang pria berinisial ISR atas dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat, 22 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/V/2026/SPKT/Polsek Tinanggea/Polres Konsel/Polda Sultra tertanggal 22 Mei 2026.
Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto mengatakan, ISR ditangkap setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan kasus penganiayaan.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Sucipto, Sabtu 23 Mei 2026.
Kasus tersebut berawal dari laporan warga berinisial IGN ke Polsek Tinanggea. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
ISR ditangkap di Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/6/V/RES.1.6./2026/Unit Reskrim tertanggal 22 Mei 2026.
Setelah diamankan, ISR dibawa ke Mapolsek Tinanggea guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tinanggea turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polsek Tinanggea,” pungkasnya. (lin)

















