Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Mar 2023 09:42 WITA ·

Tanahnya Diserobot, Puluhan Warga Unjuk Rasa di Kantor BPN Sultra


 Puluhan warga saat berunjuk rasa di Kantor BPN Sultra. Foto: Istimewa  Perbesar

Puluhan warga saat berunjuk rasa di Kantor BPN Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan warga yang didominasi dari kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT), berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu,1 Maret 2023 pagi.

Warga berunjuk rasa di kantor BPN Sultra, akibat menjadi korban mafia tanah yang menyebabkan lahan mereka diserobot hingga digusur.

Tangis warga pecah saat menyampaikan keluhannya setelah lahan mereka di Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari seluas 1.600 meter per segi, tergusur.

Salah satu warga, Muhtar Sangkalla, lahan mereka sudah ditempati puluhan tahun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1980 yang dipegang ahli waris.

Namun tiba-tiba, diatas lahan tersebut terbit sertifikat baru yang berjumlah 9 atas nama orang lain, dan tanah tersebut dalam proses berperkara di pengadilan.

Puluhan warga saat berunjuk rasa di Kantor BPN Sultra. Foto: Istimewa

“Tiba-tiba ada gugatan orang lain. Awalnya kami tidak tahu kalau ada gugatan itu, nanti keluar putusan gugatan baru kita tahu bahwa ada sertifikat di atas tanah itu. Sertifikatnya itu terbit antara tahun 2001 sampai 2009. Sementara induk sertifikat yang terbit itu tidak ada di situ,” ungkap Muhtar di kantor BPN Sultra.

“Kami kebingungan, kenapa tiba-tiba ada sertifikat di atas tanah itu, sementara kami pegang SKT tahun 1980 dan sudah puluhan tahun kami tinggal di situ,” tambahnya.

Muhtar mengaku, dia dan sekitar 30 kepala keluarga yang tinggal di tanah itu kemudian digusur secara sepihak pada 2016 tanpa ganti rugi.

“Terus 2017, setahun setelah kita dieksekusi, digusur, mereka (BPN Kota Kendari) datang mau mengukur, saya diminta tanda tangan katanya mau pembuatan sertifikat induk di tanah itu,” ucapnya.

“Saya tolak, kami datangi BNP Kendari minta untuk sembilan sertifikat di atas tanah kami itu dibatalkan, tapi tidak pernah digubris sampai sekarang, sudah capek kami bolak-balik ke BPN Kendari, tapi sampai sekarang tidak ditanggapi, makanya kita datang di BPN Sultra untuk minta keadilan,” sambungnya.

Kedatangan warga di Kanwil BPN Sultra tersebut diterima oleh Kabid Pengukuran, Lompo Halkam, dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Amrullah.

Kabid Pengukuran BPN Sultra, Lompo Halkam, mengatakan bahwa apa yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti kepada pimpinan.

“Apa yang warga sampaikan akan kami tindak lanjuti kepada pimpinan, sesuai permintaan warga, kami akan melakukan klarifikasi ke BPN Kota Kendari,” kata Lompo.

“Untuk masalah ini kami akan mendengar keterangan kedua belah pihak (BPN Kota Kendari dan warga), nanti perwakilan warga bisa bersama-sama kami untuk melakukan pertemuan selanjutnya,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Baubau

13 November 2025 - 20:41 WITA

Diduga Langgar Hukum, P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT KKU

13 November 2025 - 08:30 WITA

Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsor, PERMAHI Kendari Sebut Kelalaian Pembangunan

13 November 2025 - 08:03 WITA

Trending di Hukrim