Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Jul 2026 20:14 WITA ·

Penahanan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Kendari Ditangguhkan, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Alasan Sakit TBC


 Kuasa hukum korban, Andre Darmawan (tengah) mempertanyakan alasan kepolisian menangguhkan penahanan AYP, tersangka kasus pencabulan anak di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan (tengah) mempertanyakan alasan kepolisian menangguhkan penahanan AYP, tersangka kasus pencabulan anak di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP (42), vokalis grup band Rockafada yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menuai protes dari pihak korban.

Kuasa hukum korban menilai alasan penangguhan penahanan karena tersangka mengidap Tuberkulosis (TBC) perlu dipertanyakan. Mereka menduga alasan tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperoleh penangguhan penahanan.

Sebelumnya, penyidik memberikan status wajib lapor kepada AYP dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Kepolisian menyebut TBC merupakan penyakit menular yang berisiko menyebar melalui droplet sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Namun, kuasa hukum korban, Andre Darmawan, menilai kebijakan itu mencederai rasa keadilan, mengingat korban merupakan anak tiri tersangka.

Andre mengungkapkan, berdasarkan keterangan ibu korban, AYP disebut tidak memiliki riwayat penyakit kronis maupun pernah menjalani perawatan intensif sebelum kasus tersebut mencuat.

“Pada 3 Juli lalu dia baru dirawat di puskesmas. Ini memunculkan pertanyaan, kenapa baru sekarang dirawat? Kalau memang sakit sejak lama, seharusnya ada rekam medis atau riwayat pengobatan sebelumnya,” ujar Andre, Minggu 5 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan seseorang semestinya dapat dibuktikan melalui rekam medis yang terdokumentasi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan munculnya alasan sakit yang dijadikan dasar penangguhan penahanan.

“Sakit itu tidak bisa direkayasa karena pasti ada rekam medisnya. Tiba-tiba muncul alasan ini setelah ada upaya penangguhan penahanan. Apakah ini hanya taktik untuk mencari pembenaran? Itu yang kami pertanyakan,” katanya.

Selain mempertanyakan dasar penangguhan, Andre juga menyampaikan kekhawatiran keluarga korban. Menurutnya, keberadaan tersangka di luar tahanan dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma bagi korban, serta berpotensi memengaruhi proses hukum maupun keselamatan korban.

Atas dasar itu, pihak korban meminta Polresta Kendari meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP.

“Kami meminta Polresta Kendari meninjau ulang dan mencabut penangguhan penahanan ini. Menurut kami, tersangka tidak layak mendapatkan penangguhan. Kami berharap yang bersangkutan kembali ditahan dan proses hukum berjalan secepatnya,” pungkas Andre.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita Penyandang Disabilitas di Kendari Diduga Diperkosa Tetangga hingga Hamil dan Keguguran

4 Juli 2026 - 19:40 WITA

Aksi di Kejati Sultra, KAH Minta Penyidik Dalami Peran Oknum PT Carsurin

3 Juli 2026 - 16:21 WITA

Empat Tahanan Kabur dari Rutan Polres Kolaka Utara Berhasil Ditangkap, Tujuh Masih Diburu

3 Juli 2026 - 15:02 WITA

Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Baubau Mencuat, Aparat Diminta Bongkar Jaringannya

3 Juli 2026 - 13:07 WITA

Dua dari 11 Tahanan Kabur di Kolaka Utara Ditangkap, Sembilan Masih Diburu

2 Juli 2026 - 19:28 WITA

11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur, Baru Satu Orang Berhasil Ditangkap

2 Juli 2026 - 16:39 WITA

Trending di Hukrim