KENDARI – Keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP (42), vokalis grup band Rockafada yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menuai protes dari pihak korban.
Kuasa hukum korban menilai alasan penangguhan penahanan karena tersangka mengidap Tuberkulosis (TBC) perlu dipertanyakan. Mereka menduga alasan tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperoleh penangguhan penahanan.
Sebelumnya, penyidik memberikan status wajib lapor kepada AYP dengan pertimbangan kondisi kesehatannya. Kepolisian menyebut TBC merupakan penyakit menular yang berisiko menyebar melalui droplet sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Namun, kuasa hukum korban, Andre Darmawan, menilai kebijakan itu mencederai rasa keadilan, mengingat korban merupakan anak tiri tersangka.
Andre mengungkapkan, berdasarkan keterangan ibu korban, AYP disebut tidak memiliki riwayat penyakit kronis maupun pernah menjalani perawatan intensif sebelum kasus tersebut mencuat.
“Pada 3 Juli lalu dia baru dirawat di puskesmas. Ini memunculkan pertanyaan, kenapa baru sekarang dirawat? Kalau memang sakit sejak lama, seharusnya ada rekam medis atau riwayat pengobatan sebelumnya,” ujar Andre, Minggu 5 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa kondisi kesehatan seseorang semestinya dapat dibuktikan melalui rekam medis yang terdokumentasi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan munculnya alasan sakit yang dijadikan dasar penangguhan penahanan.
“Sakit itu tidak bisa direkayasa karena pasti ada rekam medisnya. Tiba-tiba muncul alasan ini setelah ada upaya penangguhan penahanan. Apakah ini hanya taktik untuk mencari pembenaran? Itu yang kami pertanyakan,” katanya.
Selain mempertanyakan dasar penangguhan, Andre juga menyampaikan kekhawatiran keluarga korban. Menurutnya, keberadaan tersangka di luar tahanan dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma bagi korban, serta berpotensi memengaruhi proses hukum maupun keselamatan korban.
Atas dasar itu, pihak korban meminta Polresta Kendari meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP.
“Kami meminta Polresta Kendari meninjau ulang dan mencabut penangguhan penahanan ini. Menurut kami, tersangka tidak layak mendapatkan penangguhan. Kami berharap yang bersangkutan kembali ditahan dan proses hukum berjalan secepatnya,” pungkas Andre.
















