Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Jun 2026 21:00 WITA ·

Tambang Batu Ilegal di Bombana, AMAN Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi


 Tambang Batu Ilegal di Bombana, AMAN Sultra Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Perbesar

BOMBANA – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan batu atau galian C di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Sorotan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan tata kelola pertambangan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kabid Advokasi dan Pergerakan AMAN Sultra, Ikram, mengaku menerima berbagai informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan batu yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tersebut.

Ikram meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan investigasi yang transparan dan profesional terhadap dugaan aktivitas pertambangan batu di Desa Timbala. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum tertentu, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.

Minta Penanganan Terbuka 

Menurut Ikram, isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

AMAN Sultra menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

Selain menyoroti dugaan keterlibatan oknum, Ikram juga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bombana guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan.

“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pihak yang berwenang untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini,” lanjutnya.

AMAN Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Organisasi itu meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

APBDes 950 Ekor, Realisasi 500 Ekor: Warga Moasi Minta Inspektorat Audit DD

17 Juni 2026 - 20:46 WITA

Kuasa Hukum Saleh Asnawi Bantah Terlibat Dugaan Penipuan Tanah John Morin

17 Juni 2026 - 20:12 WITA

Parah! PT Erianti Mandiri Sejahtra Diduga Main Solar Ilegal

16 Juni 2026 - 20:07 WITA

Desak Pencopotan Kapolres Baubau, AMAN Sultra Ungkap Sederet Kasus Kontroversial

16 Juni 2026 - 19:55 WITA

Setelah Kasus PT AMIN, Kejati Sultra Bidik PT Babarina Putra Sulung

15 Juni 2026 - 19:30 WITA

John Gerki Morin Laporkan Bupati Tanggamus atas Dugaan Penipuan

14 Juni 2026 - 16:49 WITA

Trending di Hukrim