KENDARI – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan ornamen gerbang wisata Kendari–Toronipa senilai Rp32,8 miliar masih bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, hampir dua tahun sejak penyelidikan dimulai pada September 2024, perkembangan penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Penyelidikan dilakukan oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra setelah proyek tersebut menjadi sorotan publik.
Ornamen yang dibangun menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah itu viral di media sosial karena ditemukan sejumlah kerusakan pada beberapa bagian, meski belum lama selesai dibangun.
Pada November 2025, penyidik mengungkapkan telah memeriksa sedikitnya 29 saksi. Saat itu, penyidik juga menyatakan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sebagai dasar penanganan perkara.
Namun, hingga Agustus 2026, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum dapat memastikan nilai kerugian negara dalam proyek tersebut, sehingga kasus belum meningkat ke tahap penyidikan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu, 5 Agustus 2026, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan terkait hasil audit maupun dugaan kerugian negara.
“Nanti disampaikan, karena masih proses penyelidikan,” kata Niko kepada penafaktual.com.
Publik Menanti Kepastian Penanganan
Lambannya perkembangan penanganan perkara memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama mengenai kepastian hukum atas dugaan penyimpangan proyek yang telah menjadi perhatian publik sejak 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kendari, La Ode Muh Nadin Al Jisri, mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“PERMAHI menilai kasus yang telah berjalan hampir dua tahun ini harus segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Nadin, Kamis, 6 Agustus 2026.
Proyek Bernilai Rp32,8 Miliar Berujung Sorotan
Ornamen gerbang Kendari–Toronipa mulai dibangun pada Agustus 2023 pada masa pemerintahan Gubernur Sulawesi Tenggara saat itu, Ali Mazi, dan diresmikan pada Februari 2024.
Namun, usia bangunan yang belum genap satu tahun justru diwarnai munculnya sejumlah kerusakan fisik di beberapa bagian. Kondisi tersebut memicu kritik masyarakat dan menjadi alasan aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan arah penanganan perkara, termasuk hasil audit yang menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya kerugian negara.
Mandeknya proses selama hampir dua tahun dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi. (lin)
















