KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menahan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sultra, Suparjo, serta memeriksa istrinya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Jenderal Lapangan Gempur Sultra, Sawal, mengatakan Suparjo dinilai sudah layak ditahan karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami mendesak Polda Sultra mengambil langkah hukum secara tegas terhadap setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat objektif penahanan telah terpenuhi,” ujar Sawal.
Selain itu, Gempur Sultra meminta penyidik turut memeriksa istri Suparjo untuk menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Kalau memang terbukti terlibat, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Panit II Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Ipda Mohammad Haris, membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“SPDP sudah kami kirim. Tersangka juga sudah diperiksa dan kami telah berkoordinasi dengan JPU. Saat ini masih ada beberapa petunjuk dari JPU yang sedang kami lengkapi, sehingga kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pihak-pihak yang disebutkan,” kata Haris.
Haris menegaskan penyidik akan memeriksa siapa pun yang diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk istri Suparjo apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil penyidikan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aliran dana, termasuk apabila ada aliran dana kepada istri Suparjo, tentu akan kami mintai keterangan. Namun, untuk sementara yang bersangkutan belum diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Sawal kembali meminta Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa istri Suparjo yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa membedakan status atau jabatan seseorang.
Ia juga mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Sultra yang telah menetapkan Suparjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal. Gempur Sultra berharap penyidik tetap transparan, profesional, dan konsisten dalam menangani perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Apabila nantinya terbukti melanggar hukum, kami berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sawal. (red)
















