Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Agu 2026 15:08 WITA ·

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Ponsel, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu


 Pria isnial YU (29) ditangkap polisi setelah diduga curi sejumlah Handphone di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pria isnial YU (29) ditangkap polisi setelah diduga curi sejumlah Handphone di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial YU (29) ditangkap Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah diduga mencuri sejumlah telepon genggam di sebuah ruangan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.

YU diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2026 dini hari bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah telepon genggam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua,” ujar Welliwanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, YU diduga memanfaatkan ruangan yang tidak terkunci dan dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya. Dari lokasi tersebut, ia diduga membawa kabur empat unit telepon genggam, satu botol parfum, dan satu topi rimba. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan.

Setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku diduga menggadaikan telepon genggam tersebut di sejumlah konter telepon seluler di Kota Kendari dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

Saat penangkapan, polisi mengamankan lima unit telepon genggam berbagai merek, yakni ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo, dan Vivo Y21, serta satu jaket hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, YU juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain. Ia mengaku mengambil enam unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung tembaga yang kemudian dijual kepada seorang penadah seharga sekitar Rp5,4 juta. Hasil penjualan itu diduga kembali digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu.

Kompol Welliwanto Malau mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, termasuk menelusuri jaringan penadah barang hasil kejahatan.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. (lin)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim