KENDARI – Seorang pria berinisial YU (29) ditangkap Tim URC Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah diduga mencuri sejumlah telepon genggam di sebuah ruangan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.
YU diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2026 dini hari bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah telepon genggam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua,” ujar Welliwanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YU diduga memanfaatkan ruangan yang tidak terkunci dan dalam keadaan kosong untuk melancarkan aksinya. Dari lokasi tersebut, ia diduga membawa kabur empat unit telepon genggam, satu botol parfum, dan satu topi rimba. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan.
Setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku diduga menggadaikan telepon genggam tersebut di sejumlah konter telepon seluler di Kota Kendari dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unit. Uang hasil gadai kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan lima unit telepon genggam berbagai merek, yakni ITEL, Poco C71, Infinix, Oppo, dan Vivo Y21, serta satu jaket hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, YU juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi lain. Ia mengaku mengambil enam unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp5 juta, serta tiga gulung tembaga yang kemudian dijual kepada seorang penadah seharga sekitar Rp5,4 juta. Hasil penjualan itu diduga kembali digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu.
Kompol Welliwanto Malau mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, termasuk menelusuri jaringan penadah barang hasil kejahatan.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. (lin)
















