KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 5,4 kilogram hasil pengungkapan lima kasus selama periode Maret hingga Juli 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa, 4 Agustus 2026 dan dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudi Syamsualam, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dengan lima tersangka, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujar Amri.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel Ditresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung terwujudnya Sulawesi Tenggara yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra untuk memastikan jenis dan kandungannya.
Proses tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, setelah diterbitkan surat penetapan penyitaan dari pengadilan dan surat ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan.
Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika sesuai hasil pemeriksaan, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.453,6 gram, terdiri atas 3.377,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, dari hasil pengungkapan lima kasus tersebut, diperkirakan sebanyak 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” imbau Iis Kristian. (lin)
















