Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 25 Jan 2023 10:17 WITA ·

Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Zalmin Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan


 Tim Pensehat Hukum terdakwa Irman Alias Amang dan Zalmin Alias  Amin, Sudiami, S.H., dan Rahman Pulani, S.H. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Pensehat Hukum terdakwa Irman Alias Amang dan Zalmin Alias Amin, Sudiami, S.H., dan Rahman Pulani, S.H. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Dinilai tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, terdakwa Zalmin divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan Negeri Unaaha. Sedangkan terdakwa Irman divonis 11 tahun penjara

Tim Pensehat Hukum terdakwa Irman Alias Amang dan Zalmin Alias  Amin, Sudiami  SH, Rahman Pulani SH dan Iwan Haridi SH.MH dari kantor hukum Sudiami SH & Partners mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Kami mengapresiasi majelis hakim atas putusan tersebut. Menurut kami, selama pembuktian di persidangan dan juga nota pembelaan yang kami serahkan di persidangan, majelis menurut kami sependapat. Artinya klien kami bukanlah pelaku tindak pidana perencanaan sebagaimana dalam pembuktian kebenaran materiil di persidangan,” ucap  Sudiami, Selasa, 24 Januari 2023.

Anggota DPC Peradi SAI  Kota kendari ini, juga mengingatkan para aparat kepolisian agar dalam melakukan penyelidikan agar lebih teliti dan jangan asal tangkap apalagi setelah sidang ternyata tak sesuai apa yang dituduhkan.

“Harusnya ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya kepada aparat hukum. Jangan asal tangkap. Karena ini menyangkut hak asasi seseorang,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisan negara republik Indonesia Resort Konawe Sulawesi tenggara, tersangka Irman dan Zalmin dipidana menghilangkan nyawa orang dan /atau secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan dan/atau penganiayaan yang  mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Pidana subs. pasal 338 KUHP pidana pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Bondoala Kabupaten  Konawe.

Sedangkan Surat Putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Irman sama dengan Putusan Vonis Hakim yakni pidana selama 11 tahun penjara karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaiman tercantum dalam dakwaan pasal 338 KUHP.

Sementara, surat tuntutan jaksa  Penuntut Umum (JPU) terdakwa Zalmin lebih tinggi dari Vonis putusan Hakim,  selama 1 tahun 3 bulan . Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1(satu) tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Zalmin, yang didakwa pidana penganiayaan sangat mengapresiasi putusan hakim yang memvonis dirinya 1 tahun 3 bulan.

“Saya terima dan bersyukur dengan putusan hakim dan saya siap menjalankan putusan tersebut karena saya menyesal dengan perbuatan saya dan ini merupakan musiba bagi saya dan  Korban (RZ)”, ucap Zalmin.

Penulis: Irfan

Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bayi 6 Bulan di Kendari Dibanting, Pelakunya Perempuan Positif Narkoba

22 April 2025 - 21:49 WITA

Parah, Karyawan Sawit di Konawe Dipecat dan Dituntut Rp10 Miliar Usai Demo Tuntut Haknya

22 April 2025 - 19:42 WITA

Kacab Bank Mandiri Baubau Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual

22 April 2025 - 19:25 WITA

Bejat, Ayah di Buton Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya

22 April 2025 - 15:12 WITA

Kuasa Hukum Oknum Polisi di Butur Bantah Dugaan Kasus Pemerkosaan

21 April 2025 - 09:52 WITA

Pencurian di Kawasan Padat Penduduk Kendari, Motor dan Barang Berharga Raib

20 April 2025 - 20:09 WITA

Trending di Hukrim