Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jun 2025 18:15 WITA ·

Sorotan Kegiatan Ilegal di PT VDNI: Bea Cukai Diduga Tutup Mata


 Dugaan aktivitas pengeluaran barang berupa limbah kabel dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI). Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan aktivitas pengeluaran barang berupa limbah kabel dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Aktivitas pengeluaran barang berupa limbah kabel dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) kembali terjadi. Sementara itu, pihak Bea Cukai justru diduga pura-pura buta dan tuli terkait adanya kegiatan pengeluaran barang berupa limbah kabel dari kawasan berikat PT VDNI.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan limbah kabel dari kawasan berikat PT VDNI sebelumnya sempat dihentikan karena tidak dilengkapi dengan dokumen pengeluaran seperti BC 2.5, BC 4.1, dan SPPB.

“Kegiatan di dalam sudah dihentikan sejak bulan lalu saat kami soroti, sekarang tiba-tiba jalan lagi,” kata Hendro pada Rabu, 11 Juni 2025.

Hendro menjelaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) wajib disertai dengan dokumen BC 2.5, BC 4.1, dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Namun, pihaknya menduga bahwa barang-barang yang dikeluarkan dari dalam kawasan berikat PT. VDNI tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 2.5, BC 4.1, dan SPPB. Sehingga, menurutnya, kegiatan tersebut dapat dikatakan ilegal.

“Untuk pengeluaran barang sebelumnya itu jelas tidak dilengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 2.5, BC 4.1 maupun SPPB. Nah untuk kegiatan saat ini juga kami duga masih sama,” ucapnya.

Ironisnya, dugaan kegiatan ilegal di dalam kawasan berikat PT VDNI luput dari pantauan dan pengawasan pihak Bea Cukai. Padahal, kata dia, di wilayah PT VDNI ada kantor cabang Bea Cukai sehingga sangat mustahil untuk tidak mengetahui segala bentuk aktivitas di dalam kawasan berikat.

“Di PT VDNI itu ada kantor cabang Bea Cukai, sehingga menurut kami sangat mustahil mereka (Bea Cukai) tidak tahu tentang adanya kegiatan ilegal di kawasan berikat PT VDNI,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pressure di Dirjen Bea Cukai pusat dan Kejaksaan Agung RI guna mengungkap dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat PT VDNI yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Dugaan kami ada pembiaran dari Bea Cukai Kendari sehingga kegiatan pengeluaran barang dari kawasan berikat PT VDNI bisa berjalan dengan mulus,” tutur Hendro.

Terakhir, pihaknya juga menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti pengeluaran barang berupa limbah kabel dari Kawasan Berikat PT VDNI yang akan dijadikan sebagai bukti pelaporan di Dirjen Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI.

“Sejak bulan lalu kami sudah pantau kegiatan di kawasan berikat PT. VDNI, bahkan akibat sorotan dari kami (Ampuh Sultra) kegiatan di dalam sempat terhenti. Sekarang ini kami sudah kumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebagai bahan laporan kami di pusat,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PNS dari Muna Barat Ditemukan Meninggal di Kapal Malam

12 Juli 2025 - 19:41 WITA

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Trending di Hukrim