Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jun 2026 17:26 WITA ·

Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia


 Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia Perbesar

KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggagalkan dugaan penyelundupan 7 warga negara Tiongkok yang akan diberangkatkan ke Australia. Ketujuh orang tersebut diamankan di beberapa titik Kota Kendari pada Senin, 9 Juni 2026 setelah Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diduga akan keluar Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Hasil pemeriksaan alat komunikasi menunjukkan indikasi keberangkatan mereka menuju Australia,” ujar Novrian.

Selain dugaan penyelundupan, seluruh WNA tersebut juga terbukti melebihi batas izin tinggal di Indonesia atau overstay. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.

“Ketujuh WNA akan dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama lima tahun,” tegas Novrian.

Saat ini ketujuh orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengapresiasi sinergi Imigrasi dan Kepolisian yang mempercepat pengungkapan kasus.

“Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mencegah dan menindak cepat setiap potensi pelanggaran keimigrasian,” katanya.

Imigrasi Kendari berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara guna mencegah terulangnya kasus serupa.(red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim