KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menggagalkan dugaan penyelundupan 7 warga negara Tiongkok yang akan diberangkatkan ke Australia. Ketujuh orang tersebut diamankan di beberapa titik Kota Kendari pada Senin, 9 Juni 2026 setelah Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS diduga akan keluar Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Hasil pemeriksaan alat komunikasi menunjukkan indikasi keberangkatan mereka menuju Australia,” ujar Novrian.
Selain dugaan penyelundupan, seluruh WNA tersebut juga terbukti melebihi batas izin tinggal di Indonesia atau overstay. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.
“Ketujuh WNA akan dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama lima tahun,” tegas Novrian.
Saat ini ketujuh orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, mengapresiasi sinergi Imigrasi dan Kepolisian yang mempercepat pengungkapan kasus.
“Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mencegah dan menindak cepat setiap potensi pelanggaran keimigrasian,” katanya.
Imigrasi Kendari berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Sulawesi Tenggara guna mencegah terulangnya kasus serupa.(red)

















