Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jun 2026 15:50 WITA ·

Dua Pemuda di Kendari Gasak Ban Dump Truk Rp192 Juta, Hasil Curian Dipakai Judol hingga Prostitusi


 Dua pemuda inisial RA (23) dan AL (26) ditangkap polisi setelah diduga curi barang perusahaan di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pemuda inisial RA (23) dan AL (26) ditangkap polisi setelah diduga curi barang perusahaan di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Dua pemuda berinisial RA (23) dan AL (26) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah ban dump truk milik PT Cemerlang Mandiri Abadi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan para pelaku untuk menyewa jasa prostitusi, bermain judi online (judol), hingga membeli narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi berbeda.

RA diamankan anggota Satreskrim Polresta Kendari di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, pada Kamis, 11 Juni 2026. Sementara AL ditangkap di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

AKP Malau menjelaskan, aksi pencurian tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui sejumlah ban dump truk yang tersimpan di area gudang hilang.

“Akibat kejadian tersebut, PT Cemerlang Mandiri Abadi mengalami kerugian sekitar Rp192,5 juta,” ujar AKP Malau, Jumat, 12 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, RA mengaku masuk ke area perusahaan dengan cara memanjat tembok, kemudian merusak kamera pengawas (CCTV) gudang sebelum mengangkut ban menggunakan mobil pikap.

Dalam menjalankan aksinya, AL disebut berperan mengawasi situasi sekaligus membantu menaikkan ban ke atas kendaraan yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Polisi menyebut ban hasil curian kemudian dijual. Uang dari penjualan tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk menyewa jasa prostitusi secara daring, bermain judi online, dan membeli sabu.

“Ban dump truck tersebut mereka jual dan uang hasil penjualan digunakan untuk menyewa jasa prostitusi online, bermain judi online, dan membeli sabu,” pungkas AKP Malau. (lin)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim