KENDARI – Dua pemuda berinisial RA (23) dan AL (26) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah ban dump truk milik PT Cemerlang Mandiri Abadi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari hasil penyelidikan, uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan para pelaku untuk menyewa jasa prostitusi, bermain judi online (judol), hingga membeli narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi berbeda.
RA diamankan anggota Satreskrim Polresta Kendari di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, pada Kamis, 11 Juni 2026. Sementara AL ditangkap di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
AKP Malau menjelaskan, aksi pencurian tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui sejumlah ban dump truk yang tersimpan di area gudang hilang.
“Akibat kejadian tersebut, PT Cemerlang Mandiri Abadi mengalami kerugian sekitar Rp192,5 juta,” ujar AKP Malau, Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, RA mengaku masuk ke area perusahaan dengan cara memanjat tembok, kemudian merusak kamera pengawas (CCTV) gudang sebelum mengangkut ban menggunakan mobil pikap.
Dalam menjalankan aksinya, AL disebut berperan mengawasi situasi sekaligus membantu menaikkan ban ke atas kendaraan yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Polisi menyebut ban hasil curian kemudian dijual. Uang dari penjualan tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk menyewa jasa prostitusi secara daring, bermain judi online, dan membeli sabu.
“Ban dump truck tersebut mereka jual dan uang hasil penjualan digunakan untuk menyewa jasa prostitusi online, bermain judi online, dan membeli sabu,” pungkas AKP Malau. (lin)

















