JAKARTA — Harapan John Gerki Morin, pengusaha asal Papua, untuk menjual tanah seluas 2,4 hektare di Tangerang berujung kekecewaan. Ia mengaku dijanjikan puluhan miliar rupiah, namun tak pernah menerima pembayaran. Merasa ditipu, John melaporkan Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, SH, dan tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 4 November 2025. Selain Mohammad Saleh Asnawi, nama Soni Laberta juga turut dilaporkan atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP.
Kasus ini bermula Agustus 2023. John hendak menjual lahan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kepada PT Paramount Land. Karena tak punya akses langsung, ia diperkenalkan kepada Soni Laberta oleh dua rekannya.
Dalam pertemuan, Soni mengaku sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi dan menyatakan siap membantu mengurus dokumen sekaligus memfasilitasi penjualan. Keduanya lalu menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Soni disebut sebagai investor yang menanggung biaya sertifikat, operasional, dan modal pembelian tanah senilai miliaran rupiah. Hasil penjualan disepakati dibagi 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.
Namun, John mengaku kesepakatan itu berubah. Ia diminta menandatangani perjanjian lain dengan pembagian hasil berbeda. Puncaknya pada 27 Desember 2023, saat proses penandatanganan akta di kantor notaris di Tangerang.
“Saya diyakinkan untuk tanda tangan setelah diperlihatkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian pembayaran tanah,” ungkap John.
Nyatanya, uang yang dijanjikan tak pernah ia terima. Upaya menghubungi pihak terlapor juga tak membuahkan hasil.
John lalu mendatangi PT Paramount Land untuk klarifikasi. Dari keterangan yang ia peroleh, perusahaan tersebut mengaku sudah menyelesaikan pembayaran transaksi tanah. John bahkan diperlihatkan bukti penerimaan dana senilai Rp50 miliar.
Di tengah proses, John sempat menerima cek Rp2 miliar dari pihak terlapor. Namun saat dicairkan, bank menolak karena dana tidak tersedia.
Atas kejadian itu, John mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Semua pihak yang terkait perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” ujar John via Whatsapp, Minggu, 14 Juni 2026.
Kuasa hukum John juga meminta Bareskrim Polri menuntaskan penyelidikan secara transparan sesuai hukum yang berlaku. Bagi John, kasus ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang kepercayaan yang dikhianati dan keadilan yang harus diperjuangkan dari Papua hingga Jakarta.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Bupati Tanggamus.(red)

















