Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jun 2026 16:49 WITA ·

John Gerki Morin Laporkan Bupati Tanggamus atas Dugaan Penipuan


 John Gerki Morin, melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna melaporkan Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi penjualan tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Istimewa  Perbesar

John Gerki Morin, melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna melaporkan Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi penjualan tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Istimewa

JAKARTA — Harapan John Gerki Morin, pengusaha asal Papua, untuk menjual tanah seluas 2,4 hektare di Tangerang berujung kekecewaan. Ia mengaku dijanjikan puluhan miliar rupiah, namun tak pernah menerima pembayaran. Merasa ditipu, John melaporkan Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, ke Bareskrim Polri.

Laporan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Agus Suprijatna, SH, dan tercatat dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 4 November 2025. Selain Mohammad Saleh Asnawi, nama Soni Laberta juga turut dilaporkan atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP.

Kasus ini bermula Agustus 2023. John hendak menjual lahan di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kepada PT Paramount Land. Karena tak punya akses langsung, ia diperkenalkan kepada Soni Laberta oleh dua rekannya.

Dalam pertemuan, Soni mengaku sebagai keponakan Mohammad Saleh Asnawi dan menyatakan siap membantu mengurus dokumen sekaligus memfasilitasi penjualan. Keduanya lalu menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Soni disebut sebagai investor yang menanggung biaya sertifikat, operasional, dan modal pembelian tanah senilai miliaran rupiah. Hasil penjualan disepakati dibagi 75 persen untuk John dan 25 persen untuk Soni.

Namun, John mengaku kesepakatan itu berubah. Ia diminta menandatangani perjanjian lain dengan pembagian hasil berbeda. Puncaknya pada 27 Desember 2023, saat proses penandatanganan akta di kantor notaris di Tangerang.

“Saya diyakinkan untuk tanda tangan setelah diperlihatkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian pembayaran tanah,” ungkap John.

Nyatanya, uang yang dijanjikan tak pernah ia terima. Upaya menghubungi pihak terlapor juga tak membuahkan hasil.

John lalu mendatangi PT Paramount Land untuk klarifikasi. Dari keterangan yang ia peroleh, perusahaan tersebut mengaku sudah menyelesaikan pembayaran transaksi tanah. John bahkan diperlihatkan bukti penerimaan dana senilai Rp50 miliar.

Di tengah proses, John sempat menerima cek Rp2 miliar dari pihak terlapor. Namun saat dicairkan, bank menolak karena dana tidak tersedia.

Atas kejadian itu, John mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Semua pihak yang terkait perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” ujar John via Whatsapp, Minggu, 14 Juni 2026.

Kuasa hukum John juga meminta Bareskrim Polri menuntaskan penyelidikan secara transparan sesuai hukum yang berlaku. Bagi John, kasus ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang kepercayaan yang dikhianati dan keadilan yang harus diperjuangkan dari Papua hingga Jakarta.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Bupati Tanggamus.(red)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Setelah Kasus PT AMIN, Kejati Sultra Bidik PT Babarina Putra Sulung

15 Juni 2026 - 19:30 WITA

Korban Pencurian di Kendari Bisa Pinjam Pakai Barang Bukti, Ini Syaratnya!

13 Juni 2026 - 15:05 WITA

127 Tabung LPG Subsidi Disita di Kendari, Dua Pelaku Diduga Raup Untung dari Penjualan Ilegal

12 Juni 2026 - 19:26 WITA

Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

12 Juni 2026 - 17:26 WITA

Dibacok hingga Buta, Azmar Justru Jadi Tersangka di Polres Baubau: Keluarga Minta Keadilan

12 Juni 2026 - 16:35 WITA

Dua Pemuda di Kendari Gasak Ban Dump Truk Rp192 Juta, Hasil Curian Dipakai Judol hingga Prostitusi

12 Juni 2026 - 15:50 WITA

Trending di Hukrim