Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Sep 2024 22:54 WITA ·

Soal Laka Kerja, PT PMS dan Perusda Kolaka Kompak Irit Bicara, PT SJS Bungkam


 Kecelakaan  kerja di jalan hauling Perumda-PMS Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Kecelakaan kerja di jalan hauling Perumda-PMS Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Beredar video berdurasi 8 (delapan) detik soal kecelakaan (Laka) kerja di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada Minggu, 16 September 2024.

Video tersebut diikuti dengan narasi jalur hauling Perumda-PMS, Kolaka. Dalam video itu, nampak buldozer yang sementara mengangkat ore nikel menabrak sopir dump truck (DT) berwaarna hijau.

Akibatnya DT tersebut mengalami kerusakan utamanya bagian depan. Nampak DT tersebut mengalami penyok dibeberapa bagian.

Dirut PT PMS Arianto, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Mobilnya SJS,” ujarnya singkat.

Sementara KTT Perusda Kolaka, Ishak Nurdin belum mengetahui informasi tersebut.

“Kapan kejadiannya,” ujarnya.

Namun kedua pihak yang dikonfirmasi saat ditanyakan perihal detail peristiwa belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke beberapa pihak penanggung jawab PT SJS melalui pesan WhatsApp sejak Minggu 15 September 2024, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Sementara Itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima aduan perihal kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya via pesan WhatsApp.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja juga terjadi di jalan hauling IUP PT PMS, dan diduga melibatkan PT AMM yang merupakan salah satu kontraktor mining Perusda Kolaka.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 yang menyebabkan korban sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 252 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Diduga Jadi Korban Percobaan Perkosaan, Security Ditangkap

16 Mei 2026 - 12:26 WITA

Curi Motor Honda CRF di Kolaka, Tiga Pemuda Dibekuk di Konawe

15 Mei 2026 - 20:28 WITA

SDN 33 Kasipute Bombana Diduga Manipulasi Data Penerima MBG, Selisih 34 Siswa

14 Mei 2026 - 16:34 WITA

Terlibat Kasus Curas, Pria di Muna Diamankan Polisi

14 Mei 2026 - 15:57 WITA

Tragis! Bocah di Kolaka Tewas Terseret Arus Selokan

13 Mei 2026 - 20:27 WITA

Trending di Hukrim