PENAFAKTUAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur.
Tim penyidik KPK yang berjumlah belasan orang melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla di Jalan Wisma Permai Barat I, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, namun belum memerinci hasilnya.
Hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
“Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan”, kata Tessa Mahardhika, dilansir dari literasi-online.com.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Kasus ini merupakan pengembangan penanganan kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Dari 21 tersangka tersebut terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi, dengan rincian 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara sebagai penerima suap, serta 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara sebagai pemberi suap.(hsn)