Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Sep 2026 11:53 WITA ·

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77


 Pria di Kabupaten Konawe ditangkap Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan tindak pidana penadahan motor curian.Foto: Istimewa Perbesar

Pria di Kabupaten Konawe ditangkap Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan tindak pidana penadahan motor curian.Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial JE (26) ditangkap polisi setelah diduga menerima gadai sepeda motor hasil curian dari adiknya sendiri, IL (24).

JE diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari bersama Tim URC Anoa Polres Konawe di Desa Puudombi, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penadahan.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim URC Buser 77 Satreskrim dan personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari bersama Tim URC Anoa Polres Konawe berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kompol Malau.

Kasus tersebut bermula saat sepeda motor milik korban berinisial NU dicuri oleh IL bersama rekannya, MMH, di sebuah rumah kos di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Jumat, 24 Juli 2026.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Fino warna hitam miliknya di depan kos. Namun, pada keesokan paginya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Menurut Kompol Malau, setelah mencuri motor tersebut, IL kemudian menggadaikannya kepada kakaknya, JE, senilai Rp2,5 juta.

“JE menggunakan motor tersebut untuk keperluan sehari-hari,” kata Kompol Malau.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio yang diduga milik korban.

Sementara itu, STNK sepeda motor tersebut telah dikembalikan kepada korban pada Agustus 2026. Pengembalian dilakukan setelah korban menebus sebagian uang gadai sebesar Rp900 ribu.

“JE mengembalikan STNK motor tersebut kepada korban melalui istrinya karena korban telah menebus motor gadai tersebut sebesar Rp900 ribu,” jelasnya.

Sebelumnya, IL juga telah diamankan Tim URC Buser 77 di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (7/9/2026). IL ditangkap dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Atas perbuatannya, JE kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penadahan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Bejat! Remaja 17 Tahun di Kendari Diduga Setubuhi Anak SD

3 September 2026 - 13:02 WITA

Trending di Hukrim