PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan 7 SPBU di Kendari yang diduga menjual BBM jenis Pertalite oplosan di Polda Sultra, Jumat, 7 Maret 2025 dengan membawa barang bukti sampel BBM.
Tujuh SPBU yang dilaporkan adalah SPBU THR, SPBU Puuwatu, SPBU Saranani, SPBU Rabam, SPBU Punggolaka, SPBU Bonggoeya, dan SPBU Kota Lama.
Laporan ini berdasarkan aduan warga ke LBH HAMI Sultra. Mereka merasa sudah dirugikan setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU hingga membuat kendaraan masyarakat mogok.
“Kami sudah di Polda Sultra, datang membawa aduan masyarakat, dan sampel BBM Pertalite yang dikuras dari tangki motor pengadu dan ada satu motor yang belum kuras BBMnya,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan.
Ia melanjutkan, untuk sementara ada enam orang dari total 80 pengadu yang sedang diambil keterangannya oleh pihak penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Kami juga bawa daftar pengaduan yang masuk di LBH HAMI sejumlah 80 orang, disitu ada nama-namanya, keluhannya seperti apa, identitas dan nomor kendaraannya, itu kami akan serahkan untuk supaya bisa didalami lebih jauh,” katanya .
Sejauh ini, hampir rata-rata pengadu mengalami kendaraan mogok atau rusak setelah mengisi BBM jenis Pertalite pada tanggal 3-4 Maret 2025.
“Misal ada yang mengisi siang atau sore malam itu juga mogok. Jadi rentannya tidak cukup lama. Kan puncak kejadian ini tanggal 4-5 Maret,” jelas Andre.
Sehingga ia berharap, pihak penyidik bisa menindaklanjuti aduan LBH HAMI Sultra, dan melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel yang dibawa pengadu ke tim independen.
“Kami juga akan mencari tim independen yang bisa kita ajukan uji sampel,” tukasnya.(red)