PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan gedung Tower Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, hingga kini belum ada titik terang.
Bagaimana tidak, sejak kasus ini ditangani mulai Januari 2024 lalu, Kejari Kendari enggan mengumumkan perkembangan dari hasil penyelidikannya itu.
Diketahui, Kejari Kendari turun tangan menangani kasus ini karena diindikasi ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra tersebut yang ditafsir kerugian negara capai Rp 7,7 miliar.
Tim media ini berusaha mengkonfirmasi soal perkembangan hasil penyelidikan kasus ini ke pihak Kejari Kendari, pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Namun, tidak ada satupun dari Kejari Kendari yang bersedia memberikan keterangan secara resmi terkait kasus Tower Bank Sultra.
Bahkan, beberapa kali Asintel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin yang dihubungi via telepon dan WhatsApp, juga tidak mendapat respon.
Kemudian selanjutnya, jurnalis media kembali mendatangi kantor Kejari Kendari dua kali pada pagi dan siang hari.
Namun staf di kantor tersebut menyampaikan Asintel Kejari Kendari tidak dapat ditemui dengan alasan sedang rapat.(tim)