Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 7 Jan 2025 20:43 WITA ·

Soal Dugaan Illegal Mining, Massa Desak Copot Kapolres Kolaka dan Syahbandar Pomalaa


 Perhimpunan Aktivis Nusantara melakukan aksi demonstrasi didepan Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan. Foto: Istimewa Perbesar

Perhimpunan Aktivis Nusantara melakukan aksi demonstrasi didepan Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Dugaan aktivitas tambang ilegal yang kerap disebut dengan istilah koridor masih terus berjalan di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, sepertinya sulit diberantas oleh aparat penegak hukum di Wilayah Sulawesi Tenggara.

Menyikapi hal tersebut, Perhimpunan Aktivis Nusantara (PERANTARA) melakukan aksi demonstrasi didepan Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan.

Kordinator Pusat PERANTARA Gie Seftian mengatakan, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas tambang koridor (illegal) di wilayah Pomalaa.

“Yang mana seharusnya Aparat penegak Hukum dalam hal ini Polres Kolaka menindak hal tersebut” ujarnya, Senin, 6 Januari 2025.

Adanya kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Pomalaa saat ini dikarenakan terjadi dugaan pembiaran oleh aparat kepolisian setempat.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Kapolri untuk mencopot Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolaka yang diduga melakukan pembiaran serta dinilai lalai terhadap aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Jika hari ini terdapat aktivitas penambangan di Pomalaa, itu artinya tindakan melanggar hukum yang jika tidak ada penindakan, bisa jadi ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Gie

Lebih lanjut Gie Seftian mengungkapkan bahwa dugaan illegal mining yang terjadi di wilayah kerja Syahbandar Pomalaa secara melawan hukum dan merugikan negara tersebut seharusnya tidak luput dari perhatian serta pengawasan kepala kantor UPP Kelas III Pomalaa.

Tentunya ada indikasi bahwa Syahbandar Pomalaa diduga turut terlibat dalam mengeluarkan Surat Izin berlayar (SIB) dan Surat Perintah Berlayar, (SPB) terhadap pelaku ilegal mining, jika hal ini terjadi maka ini adalah penyeludupan dan penyalahgunaan wewenang.

“Oleh karenanya sebagai respon atas peristiwa tersebut kami meminta Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera mencopot kepala KUPP Kelas III Pomalaa”, tegas Gie.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Bareskrim Polri serta Polda Sultra untuk berkoordinasi dan turun ke lokasi melakukan penindakan serta membongkar sindikat penambangan ilegal di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Terkait polemik ini, pihaknya berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutannya agar ada langkah-langkah terukur yang bisa dilakukan.

Setelah menyampaikan tuntutannya Mereka kemudian menuju Kementerian Perhubungan RI.(red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Usai Digerebek, Kasus Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur Belum Ada Tersangka?

8 Januari 2025 - 09:41 WITA

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Tipulu Kota Kendari Diringkus Polisi

7 Januari 2025 - 16:54 WITA

Tindak Kejahatan di Kendari Dominasi Pengeroyokan dan Penganiayaan

30 Desember 2024 - 23:11 WITA

Polres Bombana Hentikan Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

26 Desember 2024 - 21:12 WITA

Kasus Pelajar Gantung Diri Mandek, Keluarga Korban: Polres Muna Banyak Alasan

25 Desember 2024 - 20:09 WITA

PT OSS dan VDNI Mangkir dari Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup

23 Desember 2024 - 21:10 WITA

Trending di Hukrim