Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2026 11:22 WITA ·

Uang Jutaan Rupiah Raib dari Kios Kontainer di Kolaka, Pelaku Ditangkap Polisi


 Seorang pria inisial S (29) ditangkap polisi usai bobol kios korban di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria inisial S (29) ditangkap polisi usai bobol kios korban di Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial S (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelaku diamankan di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, pada pukul 13.10 Wita atau beberapa jam setelah kejadian.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Ridwandi, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Muh Subhan, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.00 Wita saat orang tua korban membuka box kontainer tempat usaha milik korban dan mendapati kondisi kios telah terbongkar serta sejumlah barang berserakan.

“Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang disimpan di laci jualan diketahui telah hilang,” ujar Aiptu Ridwandi, Selasa, 19 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk membobol box kios milik korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

Trending di Hukrim