KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial S (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 Wita.
Pelaku diamankan di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, pada pukul 13.10 Wita atau beberapa jam setelah kejadian.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Ridwandi, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Muh Subhan, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.00 Wita saat orang tua korban membuka box kontainer tempat usaha milik korban dan mendapati kondisi kios telah terbongkar serta sejumlah barang berserakan.
“Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang disimpan di laci jualan diketahui telah hilang,” ujar Aiptu Ridwandi, Selasa, 19 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk membobol box kios milik korban.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

















