Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2026 11:22 WITA ·

Uang Jutaan Rupiah Raib dari Kios Kontainer di Kolaka, Pelaku Ditangkap Polisi


 Seorang pria inisial S (29) ditangkap polisi usai bobol kios korban di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria inisial S (29) ditangkap polisi usai bobol kios korban di Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial S (29) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 Wita.

Pelaku diamankan di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, pada pukul 13.10 Wita atau beberapa jam setelah kejadian.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Ridwandi, mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Muh Subhan, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 06.00 Wita saat orang tua korban membuka box kontainer tempat usaha milik korban dan mendapati kondisi kios telah terbongkar serta sejumlah barang berserakan.

“Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sekitar Rp3 juta yang disimpan di laci jualan diketahui telah hilang,” ujar Aiptu Ridwandi, Selasa, 19 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk membobol box kios milik korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Muna Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 12:09 WITA

Pelaku Penikaman di Exodus Kendari Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polisi

19 Mei 2026 - 08:51 WITA

Demo Diguyur Hujan, Massa Tuntut Kejati Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

18 Mei 2026 - 17:24 WITA

Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Penjualan 83 Hektare Lahan Warga ke Perusahaan Sawit di Muna

18 Mei 2026 - 16:27 WITA

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:33 WITA

ART Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Soroti Pemecatan Mendadak

17 Mei 2026 - 13:52 WITA

Trending di Hukrim