Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2026 12:09 WITA ·

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Muna Ditangkap Polisi


 Satreskrim Polres Muna menangkap pria inisial L (22) kasus penganiayaan anak di bawah umur di Muna. Foto: Istimewa Perbesar

Satreskrim Polres Muna menangkap pria inisial L (22) kasus penganiayaan anak di bawah umur di Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Seorang pria berinisial LOS alias L (22), warga Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muna atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita dan kini ditahan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Permandian Jompi, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, pada Minggu, 7 September 2025.

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Jufri dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Atas perbuatannya, LOS disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim