MUNA – Seorang pria berinisial LOS alias L (22), warga Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Muna atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 Wita dan kini ditahan di Mapolres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Permandian Jompi, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, pada Minggu, 7 September 2025.
Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Jufri dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Atas perbuatannya, LOS disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (lin)

















