Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Mei 2026 19:17 WITA ·

Sempat Kabur ke Baubau dan Kolaka, Anggota TNI Pelaku Pencabulan Anak di Konsel Ditangkap di Bone


 Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Pelarian oknum anggota TNI AD, Sertu Majid Bone (MB), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak sekolah dasar (SD) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), akhirnya berakhir. Setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Anggota Kodim 1417/Kendari itu ditangkap tim gabungan di Kecamatan Watampone, Kabupaten Bone, Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan Sertu MB sebelumnya melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di kesatuannya.

“DPO atas nama Sertu MB sudah tertangkap tadi pagi, tanggal 19 Mei 2026, pukul 07.30 Wita di Kabupaten Bone,” ujar Haryadi saat memberikan keterangan di Denpom XIV/3 Kendari, Selasa sore.

Menurut Haryadi, proses pengejaran terhadap pelaku berlangsung cukup panjang karena yang bersangkutan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Tim gabungan bahkan sempat melakukan pengejaran hingga ke Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Bone.

“Dia pindah-pindah tempat. Kita kejar sampai ke Baubau, sampai ke Kolaka juga terus kita lakukan pengejaran berdasarkan deteksi keberadaannya, hingga akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bone,” jelasnya.

Usai ditangkap, Sertu MB langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Haryadi menegaskan, proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan melalui peradilan militer karena statusnya masih sebagai anggota aktif TNI AD saat dugaan tindak pidana terjadi.

“Proses hukum tetap dilaksanakan di peradilan militer karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana saat masih berdinas, bukan setelah dipecat,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Sertu MB dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, pelaku juga terancam dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi TNI AD. (lin)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sertu MB Ditangkap, Kuasa Hukum Desak PTDH dan Proses Hukum di Peradilan Umum

19 Mei 2026 - 19:25 WITA

Diduga Tampar Orang Tua Murid, Guru Honorer TK di Kendari Dilaporkan ke Polisi

19 Mei 2026 - 17:31 WITA

Diduga Aniaya Warga di Tinanggea Konsel, Dua Pria Diamankan Polisi

19 Mei 2026 - 12:37 WITA

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Muna Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 12:09 WITA

Uang Jutaan Rupiah Raib dari Kios Kontainer di Kolaka, Pelaku Ditangkap Polisi

19 Mei 2026 - 11:22 WITA

Pelaku Penikaman di Exodus Kendari Masih Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban Soroti Kinerja Polisi

19 Mei 2026 - 08:51 WITA

Trending di Hukrim