Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Apr 2026 14:48 WITA ·

Skandal Jembatan Cirauci II: Burhanudin Bebas Melenggang, Massa Geruduk Kejati Sultra!


 Massa saat melakukan aksi demontrasi di depan Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Massa saat melakukan aksi demontrasi di depan Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara digeruduk massa, Rabu, 22 April 2026 pagi. Mereka menuding enam jaksa melanggar prosedur dalam penanganan kasus yang menyeret Bupati Bombana Ir. Burhanudin.

“Jaksa yang tangani kasus Bupati Bombana harus dipecat. Sampai sekarang kasusnya tidak jelas, padahal menyangkut Kadis SDA dan Bina Marga,” teriak Andri Togala, koordinator aksi, di depan Kantor Kejati Sultra.

Perwakilan massa aksi lainnya, Ikbal, mempertanyakan sikap penyidik yang belum menetapkan Burhanudin sebagai tersangka. Padahal, dua orang lainnya dalam kasus yang sama sudah divonis bersalah.

“Dua tersangka sudah divonis, tapi kenapa Burhanudin masih bebas dan enak duduk di kursi pemerintahan? Ini yang bikin publik curiga,” tegas Ikbal.

Ikbal menantang Kejati Sultra yang baru untuk tidak tebang pilih menuntaskan kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

“Kami desak Kejati baru tegas. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Menanggapi aksi itu, penyidik Kejati Sultra Arie Elvis yang menangani kasus Jembatan Cirauci II menyatakan belum ada bukti kuat untuk menjerat Burhanudin.

“Sampai saat ini, belum ada bukti untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka,” kata Arie singkat.

Soal surat penahanan Burhanudin yang beredar, Arie meminta semua pihak memastikan dulu keabsahannya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra Muhammad Ilham menegaskan tidak akan melindungi jaksa yang melanggar.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti kami beri sanksi. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Ilham.(red)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Buntut Napi Korupsi Keliaran di Coffee Shop, Dirjen PAS Diminta Copot Kakanwil Sultra

22 April 2026 - 08:25 WITA

Barang Bukti PT Amarfi Disita, Tapi Direksi Belum Tersentuh Hukum

21 April 2026 - 21:23 WITA

Diduga Tak Wajar, Kenaikan Harta Kadispar Sultra Disorot Praktisi Hukum

21 April 2026 - 09:50 WITA

Acara Joget di Buton Selatan Berujung Bentrok, Tiga Pemuda Terluka

21 April 2026 - 09:43 WITA

Dilaporkan ke KPK, Eks Pj Bupati Buton Selatan Diduga Terima Rp4,8 Miliar dari PT Cahaya Mining Abadi

21 April 2026 - 09:39 WITA

Diduga Coba Perkosa Pelajar 13 Tahun, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Massa

20 April 2026 - 20:57 WITA

Trending di Hukrim