Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Apr 2026 14:48 WITA ·

Skandal Jembatan Cirauci II: Burhanudin Bebas Melenggang, Massa Geruduk Kejati Sultra!


 Massa saat melakukan aksi demontrasi di depan Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Massa saat melakukan aksi demontrasi di depan Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara digeruduk massa, Rabu, 22 April 2026 pagi. Mereka menuding enam jaksa melanggar prosedur dalam penanganan kasus yang menyeret Bupati Bombana Ir. Burhanudin.

“Jaksa yang tangani kasus Bupati Bombana harus dipecat. Sampai sekarang kasusnya tidak jelas, padahal menyangkut Kadis SDA dan Bina Marga,” teriak Andri Togala, koordinator aksi, di depan Kantor Kejati Sultra.

Perwakilan massa aksi lainnya, Ikbal, mempertanyakan sikap penyidik yang belum menetapkan Burhanudin sebagai tersangka. Padahal, dua orang lainnya dalam kasus yang sama sudah divonis bersalah.

“Dua tersangka sudah divonis, tapi kenapa Burhanudin masih bebas dan enak duduk di kursi pemerintahan? Ini yang bikin publik curiga,” tegas Ikbal.

Ikbal menantang Kejati Sultra yang baru untuk tidak tebang pilih menuntaskan kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

“Kami desak Kejati baru tegas. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Menanggapi aksi itu, penyidik Kejati Sultra Arie Elvis yang menangani kasus Jembatan Cirauci II menyatakan belum ada bukti kuat untuk menjerat Burhanudin.

“Sampai saat ini, belum ada bukti untuk menetapkan Burhanudin sebagai tersangka,” kata Arie singkat.

Soal surat penahanan Burhanudin yang beredar, Arie meminta semua pihak memastikan dulu keabsahannya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra Muhammad Ilham menegaskan tidak akan melindungi jaksa yang melanggar.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti kami beri sanksi. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Ilham.(red)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Modus Ngaku Ayah, Pria Bertato di Kendari Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur 2 Kali

20 September 2026 - 13:10 WITA

Kasus Dugaan Persetubuhan di Konawe, DNA Bayi Tak Cocok dengan Tarsangka yang Ditahan Hampir 4 Bulan

19 September 2026 - 08:49 WITA

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Trending di Hukrim