Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Jun 2026 13:43 WITA ·

Ketua Ormas di Kendari Ditangkap, Diduga Peras dan Ancam Perusahaan Tambang


 Ketua salah satu ormas di Kendari, inisial LW (36) ditangkap polisi kasus pemerasan perusahaan tamban dan barang bukti yang tunai. Foto: Istimewa. Perbesar

Ketua salah satu ormas di Kendari, inisial LW (36) ditangkap polisi kasus pemerasan perusahaan tamban dan barang bukti yang tunai. Foto: Istimewa.

KENDARI – Seorang ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Kendari berinisial LW (36) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap manajemen perusahaan tambang.

LW diamankan tim gabungan Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari di sebuah kamar kos di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa, 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.45 Wita.

Selain LW, polisi sebelumnya juga telah mengamankan sejumlah terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat, yakni DE, AS, AFK, dan AR. LW diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan anggota ormas melakukan pemalangan terhadap truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources.

Aksi pemalangan dilakukan di pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, para pelaku berdalih kendaraan yang melintas diduga bermuatan melebihi kapasitas (overload).

“Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita dilakukan pertemuan antara perwakilan manajemen PT ST Nickel Resources dengan perwakilan ormas, namun dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan,” ujar AKP Malau, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut polisi, setelah pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan, aksi pemalangan terhadap truk pengangkut ore nikel tetap berlanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak yang mengatasnamakan ormas tersebut diduga meminta imbalan berupa jatah bulanan kepada perusahaan sebagai syarat penghentian aksi pemalangan.

“Atas tindakan pengancaman dan pemerasan tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp99.100.000,” kata Malau.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29 juta serta bukti transaksi dari pihak perusahaan kepada terduga pelaku LW senilai Rp500 ribu.

Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Pemuda 19 Tahun di Kolaka Ditangkap Polisi

9 Juni 2026 - 12:25 WITA

Diadang Saat Pulang, Wanita di Kendari Mengaku Diajak Main Biliar oleh Pria Tak Dikenal

8 Juni 2026 - 17:07 WITA

Diduga Simpan Bahan Peledak Bom Ikan, Nelayan di Pomalaa Diamankan Satpolairud Polres Kolaka

5 Juni 2026 - 11:25 WITA

Diduga Lakukan Tindakan Represif saat Demo Mahasiswa, JANGKAR Sultra Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Bombana

4 Juni 2026 - 16:28 WITA

Pelaku Curanmor di Kolaka Ditangkap, Polisi Sita Tiga Motor Diduga Hasil Kejahatan

3 Juni 2026 - 11:24 WITA

LBH HAMI Sultra Desak Polres Bombana Ungkap Dugaan Pembunuhan Remaja yang Tewas di Parit

3 Juni 2026 - 00:56 WITA

Trending di Hukrim