KENDARI – Sejumlah truk pengangkut material diduga bermuatan melebihi kapasitas terekam melintas di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa, 9 Juni 2026.
Kondisi muatan yang tampak membumbung di atas bak truk menuai kekhawatiran dari pengguna jalan karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Berdasarkan rekaman video yang diterima, terlihat dua unit truk mengangkut material timbunan dengan bak terbuka. Muatan tampak melebihi tinggi bak kendaraan dan tidak ditutup penutup pengaman.
Salah seorang pengguna jalan berinisial ES mengatakan kedua truk tersebut melintas dari Jalan Simbo Watubangga menuju Jalan Poros Bandara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut ES, kondisi muatan yang berlebih berisiko mengganggu keselamatan pengguna jalan lain, terutama apabila kendaraan melintas di ruas jalan yang tidak rata.
“Apalagi kalau lewat jalan yang tidak rata, muatannya jatuh-jatuh di jalan,” ujar ES.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan supaya muatannya ditutup, jangan sampai membahayakan kendaraan yang berada di belakang,” kata Kevin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menegaskan, apabila imbauan tidak diindahkan, kepolisian akan memberikan sanksi secara bertahap hingga penindakan.
“Kalau belum mengindahkan, kita beri teguran tertulis. Kalau masih tidak diindahkan lagi, eskalasinya meningkat dan kita lakukan penilangan,” tegasnya.
Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan, kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 169 ayat (1), pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan.
Sementara itu, Pasal 307 mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (lin)

















