Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Jun 2026 13:44 WITA ·

Kejati Sultra Periksa Bendahara Dinas PRKPP Terkait Dugaan Penyimpangan APBD 2025


 Kejaksaan Tinggi Sultra memanggil Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan Sultra guna mendalami dugaan penyimpangan APBD. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kejaksaan Tinggi Sultra memanggil Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan Sultra guna mendalami dugaan penyimpangan APBD. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Provinsi Sultra, Mimmy Sry Wahyuni, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan alokasi APBD murni dan APBD perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-531/P.3.5/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mimi telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Kantor Kejati Sultra sejak pagi.

Petugas resepsionis Kejati Sultra, Albert Londong, membenarkan kehadiran yang bersangkutan. Namun hingga sekitar pukul 11.30 Wita, pemeriksaan disebut belum dimulai.

“Belum diperiksa, tapi sudah hadir kurang lebih sejak pukul 09.00 Wita,” ujar Albert kepada penafaktual.com di Kantor Kejati Sultra, Rabu 10 Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengaku belum memperoleh informasi rinci terkait agenda pemeriksaan tersebut.

“Memang di bidang Pidsus setiap hari ada pemeriksaan. Tapi terkait siapa pihak yang diperiksa saya belum mendapat informasinya,” kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait materi pemeriksaan maupun status penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Guru Ngaji di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Pelajar 15 Tiga Kali di Area Masjid

26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Pemilik Hotel di Kendari Dipalak Pria Mabuk, Pelaku Sempat Buang Pisau Saat Dikejar Polisi

26 Juli 2026 - 12:47 WITA

Polisi Gerebek Penebangan Liar Pohon Jati di Hutan Lindung Buton Selatan, Lima Orang Diamankan

25 Juli 2026 - 21:45 WITA

Polda Sultra Sisir PETI Bombana, AMAN Desak Penangkapan Pelaku Jika Terbukti Terlibat

25 Juli 2026 - 18:56 WITA

BSI Terseret dalam Polemik Lahan Puuwatu Kendari, MAP HUKUM Sultra Desak Beri Penjelasan

25 Juli 2026 - 10:26 WITA

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa di Kendaari Ditangkap Polisi

24 Juli 2026 - 20:53 WITA

Trending di Hukrim