Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Jun 2026 13:44 WITA ·

Kejati Sultra Periksa Bendahara Dinas PRKPP Terkait Dugaan Penyimpangan APBD 2025


 Kejaksaan Tinggi Sultra memanggil Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan Sultra guna mendalami dugaan penyimpangan APBD. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kejaksaan Tinggi Sultra memanggil Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perumahan Sultra guna mendalami dugaan penyimpangan APBD. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Bendahara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) Provinsi Sultra, Mimmy Sry Wahyuni, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan alokasi APBD murni dan APBD perubahan Tahun Anggaran 2025.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-531/P.3.5/Fd.1/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mimi telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Kantor Kejati Sultra sejak pagi.

Petugas resepsionis Kejati Sultra, Albert Londong, membenarkan kehadiran yang bersangkutan. Namun hingga sekitar pukul 11.30 Wita, pemeriksaan disebut belum dimulai.

“Belum diperiksa, tapi sudah hadir kurang lebih sejak pukul 09.00 Wita,” ujar Albert kepada penafaktual.com di Kantor Kejati Sultra, Rabu 10 Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengaku belum memperoleh informasi rinci terkait agenda pemeriksaan tersebut.

“Memang di bidang Pidsus setiap hari ada pemeriksaan. Tapi terkait siapa pihak yang diperiksa saya belum mendapat informasinya,” kata Irwan saat ditemui di ruang kerjanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait materi pemeriksaan maupun status penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sempat Kabur Hampir Dua Bulan, Dua Tersangka Pengeroyokan di Konsel Akhirnya Dibekuk Polisi

17 Juli 2026 - 22:04 WITA

PNS Dishub Baubau Ditangkap, Tipu Motor lalu Dipakai Curi HP di 4 TKP Kendari

17 Juli 2026 - 19:39 WITA

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Telkomsel di Kendari

17 Juli 2026 - 19:21 WITA

Ayah di Kendari Ditangkap, Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 5 SD Hingga SMP

17 Juli 2026 - 19:04 WITA

Curi 15 Batang Besi, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 - 11:21 WITA

Usai Dilaporkan Istri ke Polda Sultra, Sekda Konawe Selatan Akui Dugaan Perselingkuhan

16 Juli 2026 - 17:53 WITA

Trending di Hukrim