Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Des 2022 13:14 WITA ·

Simpan Sabu dalam Branya, Wanita di Bombana Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


 Wanita asal Bombana yang ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan sabu dalam Branya. Foto: Istimewa 
Perbesar

Wanita asal Bombana yang ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan sabu dalam Branya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Anggota Satnarkoba Polres Bombana menangkap seorang perempuan warga Kabupaten Bombana berinisial I (18) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram di dalam branya, Senin, 12 Desember 2022 sore.

Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati seorang perempuan yang patut dicurigai yaitu I kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan salah seorang warga,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1(satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Yang diperlihatkan langsung oleh I yang di ambil sendiri dalam branya, dan diakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya I dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bombana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Relang

Artikel ini telah dibaca 383 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim