Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 13 Des 2022 13:14 WITA ·

Simpan Sabu dalam Branya, Wanita di Bombana Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


 Wanita asal Bombana yang ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan sabu dalam Branya. Foto: Istimewa 
Perbesar

Wanita asal Bombana yang ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan sabu dalam Branya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Anggota Satnarkoba Polres Bombana menangkap seorang perempuan warga Kabupaten Bombana berinisial I (18) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram di dalam branya, Senin, 12 Desember 2022 sore.

Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati seorang perempuan yang patut dicurigai yaitu I kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan salah seorang warga,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1(satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Yang diperlihatkan langsung oleh I yang di ambil sendiri dalam branya, dan diakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya I dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bombana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Relang

Artikel ini telah dibaca 385 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim