Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 13 Des 2022 13:14 WITA ·

Simpan Sabu dalam Branya, Wanita di Bombana Ini Akhirnya Ditangkap Polisi


 Wanita asal Bombana yang ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan sabu dalam Branya. Foto: Istimewa 
Perbesar

Wanita asal Bombana yang ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan sabu dalam Branya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Anggota Satnarkoba Polres Bombana menangkap seorang perempuan warga Kabupaten Bombana berinisial I (18) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram di dalam branya, Senin, 12 Desember 2022 sore.

Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Raurau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian mendapati seorang perempuan yang patut dicurigai yaitu I kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan salah seorang warga,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1(satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Yang diperlihatkan langsung oleh I yang di ambil sendiri dalam branya, dan diakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya I dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bombana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Relang

Artikel ini telah dibaca 377 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Bos PT KMR dan PT PCM Diduga Terkait Kasus Korupsi Tambang, Ampuh Desak Kejati Sultra Bertindak

27 April 2025 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim