Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Okt 2026 13:45 WITA ·

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel


 Pria inisial RA (27) ditnahkap polisi setelah diduga kuasai narkotika jenis sabu hampir satu kilogram. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial RA (27) ditnahkap polisi setelah diduga kuasai narkotika jenis sabu hampir satu kilogram. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Seorang petani berinisial RA (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 975,58 gram atau hampir 1 kilogram.

RA ditangkap polisi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 01.08 Wita di kawasan Pelabuhan Feri Tobaku, Kolaka Utara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua. Saat itu, RA disebut menggunakan sepeda motor Honda CRF.

Namun, ketika petugas melakukan penyisiran, kendaraan dengan ciri-ciri tersebut tidak ditemukan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa RA telah berpindah lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Force berwarna hitam.

Petugas bergerak menuju kawasan Pelabuhan Feri Tobaku dan menemukan RA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu yang dikuasai RA.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, mengatakan pemeriksaan terhadap RA kemudian mengungkap keberadaan sabu lainnya yang disimpan di sejumlah lokasi.

“Dari hasil interogasi mendalam di lapangan, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram dalam jumlah jauh lebih besar dengan modus operandi sistem tempel,” kata Andi Sofyan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Polisi kemudian menelusuri tiga lokasi yang disebut RA sebagai tempat penyimpanan sabu.

Lokasi pertama berada di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, tempat satu ball sabu disebut akan ditempel untuk kemudian diambil oleh penerima.

Lokasi kedua berada di area kebun cokelat. Di tempat tersebut, polisi menemukan 17 ball sabu yang disimpan di dalam sebuah kaleng susu bekas.

Sementara satu ball lainnya disebut telah ditempel di bagian drainase pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 20 sachet atau ball sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 975,58 gram.

RA bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Atas dugaan perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang dikenakan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Trending di Hukrim