Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jul 2023 01:42 WITA ·

Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli, Kuasa Hukum TKBM Tunas Bangsa Mandiri: Tak Ada Unsur Penggelapan


 Kuasa hukum terdakwa, Sudiami, S.H, Djumrin, S.H., dan Rahman Paulanin, S.H., dari kantor hukum Sudiami SH & Partner saat diwawancarai usai sidang. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum terdakwa, Sudiami, S.H, Djumrin, S.H., dan Rahman Paulanin, S.H., dari kantor hukum Sudiami SH & Partner saat diwawancarai usai sidang. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri terhadap tiga terdakwa yakni Irwan selaku ketua, Syarifuddin Sekretaris dan Junuddin Bendahara, pada Senin, 24 Juli 2023.

Agenda sidang ke-4 ini adalah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Koperasi Iknatius Bona Sakti selaku Kepala Sub Bagian Advokasi dan Publikasi Hukum.

Persidangan tersebut juga dihadiri sejumlah buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko yang didampingi oleh beberapa Lembaga Eksternal yaitu DPD LIN Sultra dan DPW LSM GMBI Sultra. Kedatangan mereka ini untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang.

Sejumlah petugas kepolisian juga hadir mengamankan jalannya proses persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Sudiami, S.H, Djumrin, S.H., dan Rahman Paulanin, S.H., dari kantor hukum Sudiami SH & Partner menilai bahwa dalam pemeriksaan saksi ahli tidak ada unsur-unsur penggelapan yang dilakukan oleh 3 terdakwa baik unsur subjektif maupun unsur objektif.

“Untuk itu kita berharap ke depan semoga putusan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan supremasi hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya”, kata Sudiami usai persidangan.

“Karena tadi kita juga sudah melihat bahwa yang melakukan pelaporan ini bukan lagi pengurus atau anggota dan dia diduga sudah melakukan pemalsuan dokumen”, tambahnya.

Di tempat yang sama, Djumrin, S.H., mengungkapkan bahwa keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari Kementerian Koperasi yang kapasitasnya sebagai ahli dan pembina, ada 2 poin yang menguntungkan kliennya.

Pertama, penggelapan itu adalah data atau audit yang harus dikeluarkan oleh akuntan publik bukan bukan pengurus di dalam internal koperasi itu sendiri.

Kedua, ketika ada anggota yang sudah dipecat dan sah secara aturan itu tidak lagi berhak melakukan rapat apapun yang mengatasnamakan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.

“Jadi dua keterangan ahli tadi itu yang membuat kami pengacara bertiga berkeyakinan bahwa klien kami Insya Allah akan dapat keadilan yang seadil-adilnya dari Pengadilan Negeri Kendari”, ungkap Djumrin.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polresta Kendari yang diduga dilakukan oleh pelapor pada kasus ini.(**)

Artikel ini telah dibaca 291 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Baubau

13 November 2025 - 20:41 WITA

Diduga Langgar Hukum, P3D Konut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT KKU

13 November 2025 - 08:30 WITA

Sopir Truk Tewas Tertimbun Longsor, PERMAHI Kendari Sebut Kelalaian Pembangunan

13 November 2025 - 08:03 WITA

Trending di Hukrim