Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jan 2023 00:53 WITA ·

Sidang Lanjutan Kasus Pemalsuan Dokumen PT Mandala Jayakarta Kembali Digelar


 Suasana sidang kasun pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta di PN Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Suasana sidang kasun pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta di PN Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM,KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Direktur Utama PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, terkait perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen perusahaan yang diduga dilakukan Abdul Rahim H Jangi, Kamis, 5 Januari 2023 sore.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Yani itu dengan agenda mediasi dan akan kembali digelar pada pekan depan, yang rencananya akan dipimpin oleh hakim mediator Haruangsa,SH,.MH.

Diketahui, selain Abdul Rahim H Jangi, ada beberapa nama lain yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Mereka adalah, Leo Robert Halim, Sarmin, Thobrani Alwi dan Ahmad Djalil.

Pimpinan sidang, Ahmad Yani mengatakan sidang diversi atau mediasi memang merupakan prosedur awal untuk menuntaskan gugatan. Dimana, pihak yang berperkara akan dipertemukan oleh pengadilan untuk melakukan perundingan. Apabila mediasi diterima, maka kasus akan selesai tanpa adanya proses persidangan. Namun apabila penggugat tidak menerima, maka kasus akan dilanjutkan ke persidangan.

Namun kuasa Hukum, Yeniayas Latorumo, Yendra SH, mengatakan, klienya tidak mau melakukan perundingan, sebab apa yang telah dilakukan Abdul Rahim H Jangi sangat jelas perbuatan melawan hukum.

Bahkan, Abdul Rahim dan Leo Robert telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra, yang saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejati Sultra.

“Kemungkinan Diversinya (mediasi) akan berlangsung Senin hingga Rabu pekan depan. Tapi kami pasti akan tolak, jadi sidang harus dilanjutkan ke pembuktian, Abdul Rahim H Jangi sangat jelas telah melakukan pemalsuan dokumen. Pertama dalam melaksanakan RUPS, Direktur Utama Yeniayas Latorumo sama sekali tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Parahnya lagi, lanjut Yendra, Abdul Rahim membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS dengan membuat tanda tangan palsu.

“Apanya yang mau dimediasikan. Sangat jelas tanda tangan klien kami dipalsukan. Termasuk, pihak notaris juga harus dipanggil, kok berani melakukan perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Selain melayang gugatan pemalsuan dokumen di PN Kendari, Direktur Utama, Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra. Penyidik pun telah melimpahkan berkas dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan bahwa berkas perkara itu telah diterima. Saat ini sementara dalam proses penelitian JPU

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga JPU mengembalikan kepada penyidik Polda. Kemudian setelah melengkapi berkas P18 dan P19, penyidik Polda menyerahkan kembali di JPU Kejati Sultra. Sekarang kami periksa dulu,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya,

Dody menambahkan, ketika berkas sudah terpenuhi secara materil dan formil, maka perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian dilakukan serah terima barang bukti dan tersangka.

“Kewajiban penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU,” tegasnya.

Namun, ketika penyidik hanya menyerahkan barang bukti atau hanya menyerahkan tersangka maka JPU akan menerbitkan P21A.

“Jaksa akan tagih lagi barang bukti atau tersangkanya. Ketika tidak dipenuhi maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda,” tandasnya.

Sementara itu, Rustam pengacara direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang didapat terkait perkara tersebut belum ada penetapan P21, karena masih ada hal-hal yang harus diperbaiki.

Ia berharap penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut sampai P21 hingga proses persidangan.

“Kami juga terus melakukan monitoring dalam kasus ini. Khususnya terkait penyerahan barang bukti dan tersangka,” tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Trending di Hukrim