JAKARTA – Kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penipuan transaksi tanah milik John Gerki Morin di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang. Bantahan tersebut disampaikan MHD. Nova Abu Bakar, S.H., Advokat pada TJP Law Firm melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang ditujukan kepada media ini, Rabu, 17 Juni 2026.
MHD. Nova Abu Bakar, S.H., bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum Mohammad Saleh Asnawi.
Menurut Nova, tudingan atas dugaan penipuan yang terhadap Bupati Tanggamus tidak berdasar, dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Pemberitaan tersebut juga dimuat tanpa memuat keterangan maupun klarifikasi dari Klien kami, padahal substansi pemberitaan secara langsung mengaitkan nama dan reputasi Klien kami dengan dugaan tindak pidana tertentu,” tegas Nova dalam keterangan tertulisnya.
Nova menolak segala bentuk upaya mengaitkan kliennya dengan persoalan bidang tanah milik John Gerki Morin seluas kurang lebih 2,4 hektare di Desa Kadu, Kabupaten Tangerang.
“Perlu kami tegaskan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi tidak mengenal Saudara John Gerki Morin, tidak pernah memiliki hubungan hukum, hubungan bisnis, hubungan kerja sama, hubungan keperdataan, maupun hubungan dalam bentuk apa pun dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kliennya juga tidak pernah melakukan komunikasi, pertemuan, ataupun transaksi apa pun dengan John Gerki Morin. Menurutnya, pengaitan nama Saleh Asnawi yang didasarkan pada klaim adanya pihak yang mengaku sebagai keponakan merupakan konstruksi yang tidak berdasar.
Kuasa hukum juga meluruskan informasi bahwa Soni Laberta merupakan keponakan Mohammad Saleh Asnawi.
“Informasi tersebut tidak benar. Saudara Soni Laberta bukan keponakan maupun keluarga dari Bapak H Mohammad Saleh Asnawi,” kata Nova.
Ia menegaskan, Soni Laberta merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi atas setiap tindakan hukumnya. Karena itu, tindakan Soni tidak dapat dibebankan kepada Saleh Asnawi.
Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang diperoleh, Nova menyebut transaksi yang dipersoalkan dilakukan oleh pihak lain, yaitu PT Cita Karya Manunggal Pratama (PT CKMP), bukan oleh Saleh Asnawi.
Transaksi tersebut, lanjutnya, telah dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT/Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta itu memuat rincian para pihak, objek transaksi, nilai transaksi, serta mekanisme pembayaran.
“Yang perlu kami tegaskan adalah Bapak H Mohammad Saleh Asnawi bukan pihak dalam transaksi tersebut, tidak ikut menandatangani dokumen apa pun, tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, tidak menerima pembayaran dalam bentuk apa pun, tidak memperoleh keuntungan apa pun, dan tidak memiliki keterlibatan dalam proses transaksi yang dipersoalkan,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat mencermati secara kritis pemberitaan yang menyebut transaksi atas bidang tanah John Gerki Morin bernilai Rp50 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
Menurutnya, klaim nilai transaksi semestinya dapat diverifikasi berdasarkan dokumen transaksi antara John Gerki Morin dengan PT CKMP.
“Sampai saat ini tidak terdapat satu pun fakta, dokumen, ataupun alat bukti yang menunjukkan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi mengetahui, menerima, menguasai, menikmati, ataupun memperoleh manfaat dari dana yang disebut-sebut bernilai Rp50 miliar tersebut,” tegas Nova.
Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh upaya hukum. Namun, hingga kini pihaknya tidak mengetahui secara pasti peristiwa atau perbuatan hukum apa yang dilakukan Saleh Asnawi sehingga dikaitkan dengan dugaan penipuan maupun penggelapan.
“Kami menilai bahwa berbagai pernyataan yang terus mengaitkan nama Klien kami dengan perkara tersebut, tanpa disertai fakta, hubungan hukum, maupun alat bukti yang jelas, berpotensi membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya serta menimbulkan kerugian terhadap nama baik dan reputasi Klien kami,” kata Nova.(red)











