KONAWE – Seorang pria berinisial HAP alias P ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asolu, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Jumat, 10 Juli 2026 malam.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 19 sachet bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 6,76 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, potongan pipet, dan bungkusan rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan penangkapan HAP berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” kata Iptu Rahman, Minggu, 12 Juli 2026.
Saat ini, HAP telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum menggelar perkara.
Iptu Rahman mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
“Polres Konawe berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya. (lin)
















