Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 8 Jan 2023 10:40 WITA ·

Sengketa Lahan Antara Hasan dan PT Kendari Baruga Pratama, PN Kendari Diminta Objektif


 Hakim PN Kendari bersama kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat saat meninjau sengketa lahan. Foto: Istimewa Perbesar

Hakim PN Kendari bersama kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat saat meninjau sengketa lahan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN), Kendari melakukan pemeriksaan setempat (PS) objek sengketa lahan antara Hasan melawan PT Kendari Baruga Pratama (KBP) yang berada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2022/PN Kdi, Jumat, 6 Januari 2023.

Sebelum dilakukan peninjauan objek sengketa, Ketua Majelis Hakim Andi Eddy terlebih dahulu mempertemukan penggugat dan tergugat yang disaksikan kuasa hukumnya masing-masing hingga keduanya bersepakat untuk dilakukan peninjauan objek sengketa. Selama peninjauan objek sengketa berlangsung aman, tertib dan tidak ada keributan.

“Hari ini sebenarnya memang hanya dalam rangka sidang untuk meninjau lokasi yang mana menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat. Cuma itu saja,” jelas Andi Eddy sembari meninggalkan lokasi objek sengketa.

Hasan, selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H dan Saprudin Hartanto, S.H mengatakan bahwa terkait dengan peninjauan objek sengeketa hari ini ia berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini dapat melihat fakta lapangan secara objektif dan bersikap adil.

“Bahwasannya lokasi atau lahan objek sengeketa tersebut memang berada pada RW 01/RT 03, itu dapat dikatakan dan disaksikan ketua RT 03 Herman pada saat dilakukan PS berlangsung,” terang Yedi Kusnadi.

Menurutnya, Kuasa Hukum tergugat dalam hal ini PT Kendari Baruga Pratama sulit untuk menunjukkan lokasi atau lahan kliennya.

“Tadi kan kita lihat dan saksikan bersama bahwa, ditanya oleh salah satu hakim yang menangani perkara tersebut bahwa lokasi tergugat itu berada dimana?, lantas, kuasa hukum tergugat itu menjawab, lokasi kliennya itu berada pada RW 02, sedangkan untuk RT nya mengatakan, antara RT 05 atau 06”, beber Yedi.

“Mana ada fakta hukum ada jawaban yang memungkinkan. Ini kan ngarang”, kata Yedi menimpali.

Olehnya itu, Yedi berharap kepada majelis hakim dan anggotanya yang menangani perkara ini agar betul-betul dapat melihat fakta lapangan yang sesungguhnya.

“Dimana-mana apa yang menjadi bukti suatu kepemilikan tanah itu jelas tempat dan batas-batasnya. RW nya dimana?, RT nya dimana?, Kemudian batas-batasnya harus jelas juga. Ini Kuasa Hukum tergugat mengatakan tempat objeknya diantara RT 05 atau 06. Ini kan kami nilai mengada-ngada,” ketusnya.

Kemudian, hakim menanyakan lagi, siapa yang menguasai lokasi atau objek sengeketa tersebut? Kuasa Hukum tergugat (PT KBP) menjawab, penggugat atau pak Hasan.

“Jadi, artinya ini apa, memang klien kami lah yang memiliki atau menguasai lokasi yang dipersengketakan. Karena memang klien Kami lah dari turun temurun memiliki dan menguasai lokasi lahan tersebut,” terangnya

Yedi menambahkan, semestinya prinsipal tergugat itu hadir pada saat PS agar menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Sementara itu Hasan mengaku bingung ketika tiba-tiba ia di laporkan di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Namun sepanjang perjalanan kasus tersebut, Pengadilan Negeri Kendari memutuskan bahwa ia tidak terbukti atas tuduhan pelapor.

“Alhamdulillah kami lepas dari segala tuntutan. Itu dapat diketahui dengan putusan nomor 336/Pis.B/2022/PN Kdi,” terang Hasan

Terkait perkara ini, Hasan mengaku heran terhadap dokumen kepemilikan PT Kendari Baruga Pratama. Mengapa?, masalah ini pernah dihearing di kantor DPRD Kota Kendari. Mereka (PT Kendari Baruga Pratama memperlihatkan dokumen lain dengan apa yang sudah diperlihatkan pada saat di objek sengeketa sekarang ini.

“Dokumennya mereka ini, satu objek tapi dua dokumen terkait kepemilikan lahan yang menjadi dasar kepemilikan dokumen mereka. Dan batas-batasnya pun berbeda. Yang kemudian lagi rancunya, dokumen kepemilikan mereka ini diterbitkan di Lepo-lepo. Sementara objek sengeketa ada di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Jadi, tidak ada Lepo-lepo memekarkan Kelurahan Abeli Dalam, melainkan dari Puuwatu. Saya khawatir mereka ini salah sasaran apa yang menjadi dokumen mereka,” papar Hasan.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....