Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Jul 2026 17:03 WITA ·

Petani di Buton Utara Ditangkap, Polisi Sita Barang Curian dan Alat Hisap Sabu


 Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Buton Utara menangkap petani insial AL (35) kasus pencurian alat elektronik. Foto: Istimewa Perbesar

Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Buton Utara menangkap petani insial AL (35) kasus pencurian alat elektronik. Foto: Istimewa

BUTON UTARA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton Utara menangkap seorang petani berinisial AL (35) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian barang elektronik. Hasil penjualan barang curian itu diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

AL ditangkap di rumahnya di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sabtu, 18 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh Farid, mengatakan selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop dan empat unit telepon genggam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/40/VII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra tertanggal 13 Juli 2026.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka di dalam rumah, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Farid.

Saat menggeledah kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang elektronik yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni satu unit HP Vivo Y21, satu unit HP Samsung Galaxy A04s, satu unit HP Oppo A38, satu unit HP Vivo Y21, satu unit laptop Acer Aspire 5, dan satu unit laptop Asus tipe X455L.

“Diketahui bahwa dua unit laptop dan dua unit telepon genggam merupakan barang yang dilaporkan hilang oleh pelapor,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Farid, sebagian uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di dalam kamar yang digunakan untuk menyimpan barang-barang hasil curian, polisi menemukan satu alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi narkotika.

“Di dalam kamar yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang-barang hasil pencurian, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Farid.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik masih menelusuri kepemilikan sah terhadap dua unit telepon genggam lainnya yang turut diamankan dari penguasaan tersangka karena tidak tercantum dalam laporan polisi.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dua telepon genggam tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka di lokasi dan waktu berbeda.

“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pemilik sah dari barang-barang tersebut,” pungkas Iptu Farid. (lin)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim