Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 24 Mei 2023 17:30 WITA ·

Satreskrim Polres Muna Tangkap Satu Terduga Pelaku Penikaman Warga Labunti


 Tersangka saat diamankan di Polres Muna. Foto: Istimewa 
Perbesar

Tersangka saat diamankan di Polres Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Salah satu tersangka kasus penikaman warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna yang terjadi pada 18 Februari 2022 lalu di Desa Bonea berhasil ditangkap.

Satu tersangka yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna itu adalah inisial M alias LA. Tanpa melakukan perlawanan, M alias LA diamankan di kediamannya di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Selasa 23 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan, bahwa pelaku diamankan kerena diduga kuat terlibat dalam melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah ini kami akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain, baik yang kami sudah amankan maupun yang masih berada disekitaran kejadian,” jelas AKP Asrun, Rabu, 24 Mei 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Asrun, pihaknya masih belum mendapatkan titik terang yang menjadi pelaku utama dari kasus ini.

“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus ini, bahwa masih ada pelaku-pelaku lain yang belum kita amankan,” ujarnya.

Asrun menambahkan, terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 358 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami tetap akan cari tau siapa pelaku utama dari kasus penganiyaan secara bersama-sama ini yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Tim Resmob Polres Buton Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Pemalakan

22 Mei 2025 - 22:13 WITA

Penganiayaan Anggota Polri di Muna Barat, Anak di Bawah Umur Terima Vonis 8 Bulan

22 Mei 2025 - 21:55 WITA

PMII Sultra Geruduk Polresta Kendari, Tuding Kriminalisasi 4 Warga Baruga

21 Mei 2025 - 18:07 WITA

Laka Lantas Ganda di Jalan Poros Lombe-Raha, Dua Orang Meninggal Dunia

20 Mei 2025 - 20:26 WITA

Polisi Amankan Dua Remaja Pelajar yang Terlibat Peredaran Sabu di Muna

20 Mei 2025 - 10:43 WITA

Trending di Hukrim