Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Mei 2023 17:30 WITA ·

Satreskrim Polres Muna Tangkap Satu Terduga Pelaku Penikaman Warga Labunti


 Tersangka saat diamankan di Polres Muna. Foto: Istimewa 
Perbesar

Tersangka saat diamankan di Polres Muna. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Salah satu tersangka kasus penikaman warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna yang terjadi pada 18 Februari 2022 lalu di Desa Bonea berhasil ditangkap.

Satu tersangka yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna itu adalah inisial M alias LA. Tanpa melakukan perlawanan, M alias LA diamankan di kediamannya di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Selasa 23 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menjelaskan, bahwa pelaku diamankan kerena diduga kuat terlibat dalam melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah ini kami akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain, baik yang kami sudah amankan maupun yang masih berada disekitaran kejadian,” jelas AKP Asrun, Rabu, 24 Mei 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Asrun, pihaknya masih belum mendapatkan titik terang yang menjadi pelaku utama dari kasus ini.

“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus ini, bahwa masih ada pelaku-pelaku lain yang belum kita amankan,” ujarnya.

Asrun menambahkan, terkait pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider Pasal 358 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami tetap akan cari tau siapa pelaku utama dari kasus penganiyaan secara bersama-sama ini yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 335 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Bejat! Remaja 17 Tahun di Kendari Diduga Setubuhi Anak SD

3 September 2026 - 13:02 WITA

Tak Terima Ditegur Soal Ikan, Nelayan di Kendari Aniaya Rekan Pakai Pisau Cutter

3 September 2026 - 11:04 WITA

Diduga Begal Payudara Mahasiswi Usai Joging, Driver Ojol di Kendari Ditangkap

2 September 2026 - 22:04 WITA

DLH Sultra Dalami Izin Lingkungan PT GMS, Dugaan Pencemaran Sungai di Laonti Konsel Disorot

2 September 2026 - 18:42 WITA

Trending di Hukrim